Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Paslon Dilarang Memberi Hadiah Dalam Bentuk Uang

02/03/18, 19:28 WIB Last Updated 2018-03-28T13:59:52Z
Bimtek Pelatihan Agen Pilkada Minahasa.(ist)

Minahasa, BLITZ- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati  Minahasa 2018, dalam menapaki proses tahapan pilkada dilarang memberikan hadiah dalam bentuk uang. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Minahasa Wisje Willar saat membawakan materi dalam giat Bimbingan Teknis Pelatihan Agen Sosialisasi Pilkada Minahasa 2018 baru-baru ini.

Dalam pemaparan Willar menuturkan, Setiap Paslon yang ingin menggelar suatu kegiatan tidak bisa memberikan hadiah dalam bentuk uang. Hal ini juga berlaku bagi sponsor yang bukan Paslon.

"Bingkisan hadiah dari paslon harus dikonversikan kedalam bentuk hadiah yang nominalnya, tidak bisa melebih 1 Juta Rupiah," kata Willar

Disinggung apakah Paslon bisa memberikan sumbangan ditempat ibadah, dirinya mengatakan belum ada penjelasan yang lebih spesifik.

" Belum ada pembasan spesifik terkait hal tersebut. Masih akan dikaji apakah sesuai regulasi atau tidak," ungkap Willar.




Willy Tentero
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Paslon Dilarang Memberi Hadiah Dalam Bentuk Uang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan