![]() |
Surat edaran KPU Nomor 649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 perihal Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura. |
Jakarta,
BLITZ -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengesahkan kepengurusan Ketum
Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar (HLS) di Partai
Hanura. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran KPU Nomor
649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 perihal Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Hanura tertanggal 9 Juli 2018.
Surat
edaran itu menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH.AH.11.02-58 perihal Kepengurusan Partai Hanura yang ditandatangani Yasonna
H. Laoly tertanggal 6 Juli 2018.
Dalam
salah satu poin yang terdapat di surat edaran itu, memaparkan secara jelas
tentang nasib kepengurusan Partai Hanura kedepannya
“Dengan
demikian kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat tingkat provinsi dan tingkat
kabupaten/kota yang dinyatakan sah dalam pengajuan calon anggota DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan yang disahkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat Partai Hati Nurani Rakyat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman
Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar,” tandas Ketua , Arief
Budiman, di Jakarta, Senin (9/7/2018).
![]() |
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.AH.11.02-58 perihal Kepengurusan Partai Hanura. |
Menanggapi
keputusan itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hanura Sulut, Jackson
Kumaat, mengharapkan hasil ini bisa menjadi stimulus bagi seluruh kader partai
dalam melaksanakan tugasnya dengan lebih baik.
“Kami
bersyukur karena Kemenkumham dan telah menegaskan bahwa DPP Hanura berada di
bawah kepemimpinan Ketum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontong Siregar yang
sah. Saya harapkan dengan keputusan ini agar seluruh pengurus kader dan partai
Hanura dapat terus fokus bekerja untuk menyukseskan proses pendaftaran calon
anggota legislatif,” ungkapnya kepada awak media di Manado, Selasa (10/7/2018).
Riddy/*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar