Pelanggaran Karya Maranatha, Hervindo : Jika terbukti kami akan hentikan pasokan
![]() |
ILUSTRASI. Penyaluran BBM di Talaud belum lama ini.(ist) |
Melonguane, BLITZ--PT Pertamina akhirnya angkat suara terkait keberadaan APMS Karya Maranatha Lirung, yang menangani suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pulau Kabaruan, Pulau Salibabu dan Melonguane Pulau Karakelang Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dijelaskan Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Sulawesi Robby Hervindo, bahwa PT Pertamina tidak pernah menganak emaskan Karya Maranatha.
"Tidak ada tindakan menganak emaskan PT Karya Maranatha. Ketika terbukti melakukan pelanggaran dengan berkurangnya kuota penyaluran, APMS tersebut langsung diberikan surat teguran dan sanksi berupa pengurangan jumlah pasokan," jelas Hervindo, Minggu (19/8) kemarin.
Baca juga: Warga Minta Pertamina Turun Tangan
Lanjut ia menjelaskan, kuota PT Karya Maranatha yang dikurangi akibat sanksi, disalurkan melaui UD Hans Latjandu. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan kebutuhan BBM sesuai kuota.
"Jika ada temuan di lapangan, termasuk bila APMS menjual BBM diatas harga yang ditetapkan pemerintah, silahkan laporkan secara resmi kepada kami. Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Talaud, hingga saat ini sudah ada 15 SPBU yang ditindak dalam bentuk penghentian pasokan BBM," ujarnya.
Mengenai keberadaan pengecer, menurut Hervindo secara hukum adalah ilegal karena Peraturan Presiden (Perpres) No.15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pasal 1 ayat 2.
"Terminal BBM, depot, penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai Pertamina dan atau badan usaha lain yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu. Pengecer tidak termasuk dalam Perpres tersebut," ungkap Hervindo.
Meski demikian, Hervindo setuju, jika kisruh Karya Maranatha jangan sampai menghadirkan pemain tunggal dalam distribusi BBM di Talaud.
"Prinsipnya ialah bagaimana kebutuhan masyarakat mendapatkan BBM terpenuhi, terlepas dari siapapun pengusahanya. Jadi jika ada temuan apapun yang sifatnya pelanggaran silahkan melaporkannya ke pihak Pertamina melalui telepon 1500000 atau email pcc@pertamina.com," pungkasnya.
Den-Dala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar