![]() |
Oknum Bupati Yasti.(foto:istimewa) |
Manado, BLITZ--Tidak jelasnya pengusutan kasus pengrusakan PT Conch North Sulawesi Cemen, yang menyeret Oknum Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) YSM alias Yasti, akhirnya menemui titik temu.
Dimana sebelumnya berkas dari kasus ini, telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulut dengan surat P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyelidikan ke Polda Sulut.
Perkembangan terakhir bahwa pihak Polda Sulut sementara melengkapi berkas tersebut, untuk dikirim kembali ke Kejati.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono saat dikonfirmasi membenarkan jika kasus ini masih diseriusi.
"Sementara melengkapi petunjuk JPU," singkat Sarwono saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (10/2).
Dengan keseriusan Polda Sulut, maka dapat dipastikan, Yasti bakal di meja hijaukan dan kemudian dipidana dalam kasus tersebut, apalagi status tersangka yang masih melekat dan tidak bisa dicabut sebelum perkara ini dihentikan.
Diketahui, kasus ini telah berproses di Polda Sulut sejak tahun 2017 silam. Dimana, sebelumnya diduga telah terjadi aksi pengrusakan aset PT Conch yang dilakukan oleh 27 anggota Satpol PP Bolmong.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Polda Sulut berhasil mengungkap keterlibatan Bupati Bolmong, Yasti sebagai dalang dari kasus tersebut.
Kemudian pihak penyidik Polda Sulut sendiri telah melakukan penetapan tersangka terhadap 27 anggota Satpol PP Bolmong, selanjutnya penetapan kepada Yasti, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu dua hari berikutnya yaitu tanggal 25 Juli 2017.
Ronal Rain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar