![]() |
Penandatanganan Prasasti Zona Integritas Kepala Kejati Sulut M Roskanedi.(foto:istimewa) |
Manado, BLITZ--Guna menghilangkan paradigma lama atas mengurangnya kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas 2019 di lingkup Kejati.
Kegiatan yang digelar Senin (11/2) bertujuan mengarahkan Kejati Sulut menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini, dibuka langsung Kepala Kejati Sulut, M Roskanedi, di aula lantai 4 kantor Kejati Sulut.
Ditegaskan Roskanedi, tujuan pencanangan Zona Integritas ini tak lepas dari kebijakan program pemerintah pusat. “Sejalan dengan itu Pemerintah sejak tahun 2010 telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi,” tuturnya.
Dijelaskan Roskanedi, dalam program skala besar pemerintah pusat itu, ada tiga sasaran yang hendak dicapai. Di antaranya, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Peraturan ini oleh Kejaksaan RI ditindaklanjuti dengan peraturan Jaksa Agung PER-004/JA/03/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2015-2019. Maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara perlu secara kongkrit melaksanakan reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas,” paparnya.
Dalam sambutannya, Roskanedi juga telah mengajak segenap jajaran Kejati Sulut untuk komitmen atas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini.
“Untuk itu saya mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen dan berkeinginan kuat menegakkan integritas diri kita masing-masing dalam rangka mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, keadilan yang menjadi dambaan masyarakat,” ajak Kepala Kejati Sulut.
“Sudah saatnya kita tinggalkan paradigma lama kita yang ingin selalu dilayani yang menjadi penghambat kita untuk maju. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga penegak hukum harus kita sadari sepenuhnya bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, dan berhak atas pelayanan prima,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas, yang disaksikan perwakilan Gubernur Sulut, Asisten Administrasi Umum Praseno Hadi, perwakilan Pagdam XIII Merdeka, perwakilan Kapolda Sulut, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Robinson Tarigan, perwakilan Danlantamal VII Manado, perwakilan Danlanud Sam Ratulangi, Perwakilan Kepala Kanwil DJP Sulut.
Ronal Rain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar