Manado, BLITZ--Setelah dilaporkan oleh kontraktor bernama Alfonsus Sutedja (37), warga Kelurahan Pakowa Lingkungan VI, Kecamatan Wanea, Kamis (14/2) lalu, Kadis Pekerjaan Umum PU dan Pumahan Rakyat PUPR Kota Manado Royke Mamahit, akhirnya angkat bicara soal laporan tersebut.
Ternyata isi laporan dari pelapor tidak benar. Dimana dalam penjelasan Mamahit, dirinya sama sekali tidak memukul pelapor.
"Saya tidak melakukan penganiayaan terhadap Alfonsus, yang sebenarnya, dia diseret oleh dua anggota Sat Pol PP yang bertugas di sana karena sudah membuat keributan," jelasnya.
Diketahui, peristiwa itu bermula ketika Alfonsus hendak menagih pembayarannya yang katanya belum dibayarkan.
Akan tetapi, pihak PUPR belum melakukan pembayaran pasalnya, ada proyek rehab talud di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, tepatnya di belakang gudang buku jalan Sea pada Bulan Oktober 2018 lalu, yang dikerjakan oleh pelapor bermasalah, walaupun sudah sempat diperbaiki oleh pelapor.
Merasa permintaannya tidak ditanggapi, maka pelapor pun mengamuk di kantor PUPR, sehingga satuan Pol-PP, yang ditugaskan di kantor PUPR, mengamankan pelapor, dengan menarik pelapor sampai ke luar kantor.
Lanjut dalam penjelasan Mamahit, bahwa memang benar proyek yang dikerjakan oleh pelapor bermasalah.
"Meski sudah diperbaiki, namun pekerjaan tersebut tidak beres dan tidak sesuai kontrak. Pondasi atasnya besar, dibagian bawa kecil," terang Mamahit.
Ditambahkannya, untuk berkas pencairan proyek mengalami kendala karena berkasnya belum lengkap.
"Saya belum menandatangani berkas pencairan tersebut karena berkasnya tidak lengkap. Jika dicairkan, pasti saya yang kena imbasnya," tambahnya.
"Sebab dari itu, dana proyek tersebut dihitung sebagai hutang dan nanti akan dibayar akhir 2019," ungkapnya.
Ronal Rain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar