![]() |
Oknum Caleg yang diduga belum melunasi hutang.(foto:istimewa) |
Manado, BLITZ--Oknum Calon Legislatif (Caleg), warga Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat Minahasa Utara (Minut) DL alias Denny dengan terpaksa di somasi oleh Indra Matantu, melalui Penasihat Hukum (PH) Penghiburan Balderas SH MH bersama Tim.
Dalam surat Somasi No 003/B-I/2019 tertanggal 12 Januari 2019, pihak PH menghimbau kepada Denny, agar segera mengembalikan uang sebesar Rp265 juta.
"Kami sebagai kuasa hukum, mengingatkan kepada saudara Denny, agar supaya mengembalikan uang klien kami dengan total Rp265 juta, dalam waktu 7 hari terhitung mulai tanggal surat somasi ini," tegas Balderas.
Lanjut dikatakan Balderas apabila, Denny tidak juga mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada saudara Indra Matantu, dalam waktu yang diberikan, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kami sudah memberikan kesempatan, dengan 2 kali somasi. Apabila saudara Denny, tidak juga mengembalikan uang maka, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib," tandas Balderas.
Ronald Rain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar