![]() |
Restoran ini ditindak dengan pemasangan Baliho tidak memiliki ijin.(foto:istimewa) |
Manado, BLITZ--Seperti Singa yang lapar ingin menangkap mangsa, keganasan ini nampaknya yang tepat menggambarkan sepak terjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pengkajian Steven Runtuwene S.Sos sekang Januari hingga Maret 2019.
Tidak tanggung-tanggung sudah puluhan mungkin ratusan bangunan usaha yang ditindak akibat tidak memiliki Ijin Mendirikan bangunan hingga ujin usaha dan membayar retribusi kepada Pemkot Manado.
Terbaru, kali ini Restoran Ikang Jubi dan Tuna house yang berada di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget harus merasakan keganasan Bidang Pengendalian dan Pengkajian PM PTSP Manado Selasa (22/3/2019) siang.
"Jika ada tempat usaha yang tidak memiliki Izin Usaha dan IMB, kami lakukan penempelan stiker atau Baliho sebagai efek jera dan sanksi moral. Bahkan kalau pelaku usaha tidak memiliki kesadaran untuk melengkapi izin usaha mereka dalam batas waktu yang diberikan, tempat usaha itu bakal di “Bredel” alias di segel,” jelas Runtuwene kepada wartawan.
Untuk Restoran Ikan Jubi dan Tuna House dijelaskannya pemasangan Baliho tidak memiliki ijin diakibat usaha yang dibangun tersebut sudah melanggar aturan.
"Bangunan itu sudah menyalahi aturan garis sepadan jalan. Dimana yang harusnya dihadikan trotoar bagi pengguna jalan malah dihadikan bangunan usaha," tegasnya.
Untuk itu, sebagai efek jera pihaknya selain memasang baliho dan memberikan teguran, namun juga memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha agar segera melakukan permohonan pembuatan dan mengurus ijin melalui sistem OSS yang terintegrasi secara nasional.
"Silhkan melengkapi dan urus ijinnya hingga batas waktu yang ditentukan. Dan segera melakukaan pendaftaran ijin dan usaha secara online dengan sistem OOS sebagai aturan pemerintah pusat," katanya.
Sembari menghimbau kepada pelaku usaha yang sudah diberi peringatan dan pemasangan baliho agar tidak merusak serta mencabutnya. Karena jika kedepan maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan aturan yang ada.
DeWa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar