Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Perkara Dorothe Lawan Estrella, Akhirnya di Damaikan Imanuel

11/04/19, 13:31 WIB Last Updated 2019-04-12T02:47:18Z
Suasana usai persidangan.(foto:istimewa)


Manado, BLITZ--Sidang gugatan  perdata yang teregister di PN Manado dengan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Mnd. Penggugat Dorothee melalui Tim  Kuasa Hukumnya, Adv Cyntia SM Pangemanan SH dan Adv.  Jemmy Londa SH  yang telah melayangkan gugatan terhadap  Tergugat I Estrella Tacoh yang keseharian sebagai Dirut PUD (Perusahaan Umum Daerah) Klabat – Minut (Minahasa Utara) serta LT alias Lindawaty, Swasta, pihak Tergugat II,  kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/4/2019).

"Persidangan agenda perdamaian, telah ada kesepakatan damai.  Usai kesepakatan ini, akan baca putusan perdamaian, yang akan dikukuhkan dalam putusan perdamaian, dengan akta perdamaian," singkat Ketua Majelis Hakim, Imanuel Barru, sembari menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (12/4/2019).

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Penggugat Dorothee, Cyntia SM Pangemanan SH kepada sejumlah awak media mengatakan kedua pihak sudah sepakat, dan terlaksana perdamaian dengan ada kesepakatan biaya kompensasi.

" Kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat 1, tergugat 2, telah sepakat untuk berdamai. Dan kesepakatan perdamaian tinggal menunggu putusan pengadilan .  Yang pasti kedua belah pihak harus tunduk pada putusan pengadilan," ujar Pangemanan usai persidangan pada sejumlah media.

"Di dalam kesepakatan tersebut, termuat juga , Tergugat I bersedia Mencabut laporan polisi di Polsek Mapanget," tutup Pangemanan yang didampingi Londah.

Diketahui, gugatan perdata tersebut, dilayangkan Dorothee (Penggugat) yang diketahui adalah pemilik sah atas sebidang tanah di Kelurahan Paniki Dua Lingkungan V, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Dengan berpijak pada Sertifikat Hak Milik Nomor 384 tertanggal 7 September 1983, Tergugat I berdalih, telah mengikat perjanjian sewa selama 20 tahun bersama Tergugat II di 2014 silam.

Nah, selama Tergugat II mendapat kuasa menjual, dll dari penggugat, LT selaku penerima kuasa selang waktu hingga dicabutnya kuasa, 2014-2018, hal itu tak pernah dilaporkan kepada Penggugat kalau Tergugat I telah menyewa tanah tersebut.

Nanti seminggu berlalu dari pencabutan kuasa di 2018, barulah Penggugat mengetahui adanya proses perjanjian sewa yang terselubung (Dirahasiakan, red), antara Tergugat I dan Tergugat II.

Tanpa sepengetahuan pemilik lahan (Penggugat, red), Tergugat II ini menyewakan lahan, tak tanggung-tanggung selama 20 tahun lamanya pada Tergugat I, yang telah dibangun bangunan permanen untuk digunakan sebagai tempat usaha cuci mobil.

Dalam gugatan Penggugat, meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan penggugat dengan sejumlah point.

Point-point tersebut, yakni Menyatakan menurut hukum tanah pekarangan yang berkedudukan di Kelurahan Paniki Dua (dahulunya Kelurahan Paniki Bawah) Lingkungan V (Lima) Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan luas tanah kurang lebih 1053 M2 adalah sah milik Penggugat.

Menetapkan menurut hukum penguasaan Tergugat I atas objek sengketa adalah penguasaan yang tanpa hak atau perbuatan yang melanggar hukum. Menyatakan sewa-menyewa antara Tergugat I dan Tergugat II atas objek sengketa adalah perbuatan tidak sah dan batal demi hukum.



Ronal Rain
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkara Dorothe Lawan Estrella, Akhirnya di Damaikan Imanuel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan