Manado, BLITZ--Belum adanya kepastian hukum, terkait keterlibatan oknum Bupati Minahasa Utara (Minut) VAP alias Vonny, dalam kasus pemecah ombak Likupang dengan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar lebih, memaksa LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut yang diketuai Rolly Wenas, mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Dalam persidangan, Kamis (28/03), LSM INAKOR Sulut melalui tim Kuasa Hukumnya, masing-masing Advokat Franky Weku, Advokat Victor C Kalele, Advokat Grandly Manoppo, Advokat Dedy L Tulung, Advokat Maulud Buchari, Advokat Mansyur B Kantoli dan Advokat Robert L Weku, telah membacakan materi permohonan praper atas sikap Kejaksaan Tinggi Sulut (termohon I) dan Kejaksaan Negeri Airmadidi (termohon II) dalam penanganan perkembangan kasus tersebut.
Di hadapan Hakim Praper, Imanuel Barru, tim Kuasa Hukum LSM INAKOR Sulut juga menguraikan bahwa penanganan perkembangan kasus korupsi pemecah ombak Minut terkesan mandek, pasca sidang berkas perkara dr Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar serta Junjungan Tambunan dituntaskan Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado.
Padahal telah ada putusan yang dapat dijadikan acuan bagi pihak Kejaksaan untuk menetapkan oknum Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai tersangka (tsk) baru.
“Bahwa dari penyidikan yang dilakukan termohon I, kemudian telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, dr Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar, kemudian dilimpahkan kepada termohon II selaku Penuntut Umum dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Manado dengan dakwaan secara terpisah. Bahwa dalam perjalanan penanganan perkara a quo, termohon I kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka Junjungan Tambunan. Bahwa terkait keempat perkara yang telah diajukan secara terpisah, 3 dari 4 perkara tersebut, masing-masing telah mendapatkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” papar tim Kuasa Hukum INAKOR Sulut.
“Bahwa atas fakta yang tersaji dalam persidangan dan kemudian tertuang di dalam putusan masing-masing. Telah terlihat peran Vonnie Anneke Panambunan selaku Intelektual Deader. Namun demikian, termohon I dan II sampai dengan sekarang tidak melakukan tindakan hukum dengan menetapkan Vonnie Anneke Panambunan dan pihak lainnya sebagai tersangka,” sambung Weku cs.
Selebihnya, tim Kuasa Hukum INAKOR Sulut yang tergabung dalam Law Firm MWR & Partners telah memberi penekanan terkait keterlibatan VAP dalam kasus ini, dengan bersandar pada putusan banding dari berkas perkara dr Rosa Marina Tidajoh.
“Menimbang bahwa oleh karena ada uang yang diterima tunai oleh Vonnie Anneke Panambunan dari terdakwa (Rosa-red) sebesar Rp6.745.468.182 termasuk yang diantar ke Jakarta, maka tidak adil jika kerugian keuangan negara seluruhnya dibebankan kepada terdakwa, oleh karena itu, layak dan patut Vonnie Anneke Panambunan dan pihak terkait dimintai pertanggung jawaban,” terang Weku cs, mengutip kembali amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado ketika Rosa mengajukan banding.
Selain itu, dalam permohonan prapernya, Weku cs berharap Hakim praper dapat menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan pemohon (INAKOR Sulut) sah kedudukannya sebagai pihak ketiga berkepentingan dan berhak mengajukan permohonan praper.
“Menyatakan secara hukum termohon I dan termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pemecah ombak, dengan tidak melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru atas nama Vonnie Anneke Panambunan dan pihak terkait lainnya, yang tidak sah, secara diam-diam dan melawan hukum, karena tidak diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Memerintahkan termohon I dan termohon II untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan segera menetapkan tersangka baru atas nama Vonnie Anneke Panambunan dan pihak terkait lainnya,” tandasnya.
Usai mendengarkan materi permohonan praper, Hakim Imanuel kemudian melanjutkan sidang, Jumat (29/03), dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Dalam kesempatan tersebut, pihak termohon telah keberatan dan menolak tudingan pihak pemohon terkait penghentian perkembangan kasus pemecah ombak Minut. Dan menegaskan bahwa prosesnya masih berjalan.
Ronal Rain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar