Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Dijerat Pasal 385 dan 372, John Hamenda Kembali Dipidana

14/05/19, 13:15 WIB Last Updated 2019-05-14T06:15:00Z
Jhon Hamenda.


Manado, BLITZ–Mantan terpidana pembobol Bank BNI yang divonis 20 tahun, pada tahun 2004 silam yakni John Hamenda, saat ini kembali berurusan dengan masalah hukum.

Hamenda diseret dalam kasus pidana umum (pidum) yang bakal diajukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado ke ranah persidangan.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Kejari (Kajari) Manado, Maryono, Senin (13/05) kemarin, menjawab laporan pengaduan Hamenda ke Kejaksaan Agung, dimana tersangka menduga ada suap yang diterima Kajari Manado atas percepatan P21 berkas kasus tersebut.

“Terkait berita terima suap miliaran dalam menangani perkara John Hamenda, kami nyatakan berita tersebut tidak benar,” tegas Maryono.
Lebih lanjut, dirinya menekankan kalau dalam menangani kasus tersangka Hamenda pihaknya bekerja dengan profesional.

“Kami menangani perkara secara profesional. Itu bentuk kepanikan tersangka yang sudah pernah dihukum 20 tahun penjara karena korupsi menjebol bank BNI. Kalau merasa tidak bersalah mengapa mesti takut menghadapi masalah hukum,” kata Maryono.

Tak hanya itu, Maryono juga menguraikan kronologis kasus tersangka Hamenda yang memang mengarah ke pidana murni dan disangkakan dengan Pasal 385 dan 372 KUHPidana.

“Menurut info masih banyak kasus lain terkait tersangka tersebut. Secara singkat kami jelaskan kronologi perkara yang kami tangani, Hamenda kerja sama dengan para investor (saksi Danny Wibisono, dkk) untuk menanam modal bagi hasil dalam pengelolaan mall, perkebunan dll.

Tapi setelah investor menyerahkan uang sekitar 60 miliar ternyata usaha tersebut sudah 2 tahun tidak jalan dan Hamenda tidak bisa mengembalikan uang insvestor tersebut,” papar Maryono.
“Sehingga kemudian dia menyerahkan 2 bidang tanah/sertifikat dengan kuasa menjual yang dituangkan dalam akta notaris. Selanjutnya tanah tersebut dijual oleh investor kepada pihak lain yaitu, saksi korban Ridwan Sugianto dan telah dibalik nama kepada pembeli tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, Kajari Manado juga menjelaskan kalau tanah yang telah dibeli itu dalam kasus pembobol BNI ternyata disita oleh penyidik. Dan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya diperintakan untuk dikembalikan kepada investor.

“Namun perlu kiranya kami sampaikan bahwa tanah tersebut sebelum dijual oleh para insvestor sempat disita oleh penyidik karena dianggap masih asset milik tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun sesuai putusan MA kedua bidang tanah tersebut dikembalikan kepada insvestor,” ulas Maryono.

“Akan tetapi meskipun sudah dibeli oleh saksi korban Ridwan Sugianto, namun Hamenda tetap menduduki tanah tersebut dan malah menyewakan kios-kios yang ada di atasnya yang hasilnya tidak diserahkan kepada saksi korban, sehingga perkara ini murni perkara pidana dan tidak ada rekayasa dalam penerbitan P21.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan penggelapan pasal 372 KUHP,” kunci Kajari Manado.



Ronal Rain
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dijerat Pasal 385 dan 372, John Hamenda Kembali Dipidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan