Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Putusan Kasus Perdata Katiman, Dinilai Janggal

19/06/19, 10:51 WIB Last Updated 2019-06-19T03:51:29Z
Pengadilan Tipikor Klas IA Manado.(foto:istimewa)

Manado, BLITZ--Putusan perkara perdata, dengan nomor 447/PDT.G/2018PN.Mnd, di Pengadilan Negeri Manado Senin (17/06) pekan lalu, dinilai ada kejanggalannya.

Dimana menurut sorotan tim Kuasa Hukum Rocky Rogaga ada 5 point yang ditekankan tim Kuasa Hukum Rocky terkait pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim yang diuketuai Besty Matuankotta.

“Kami mengajukan upaya hukum banding, sebab ada lima hal yang kami dapati dalam salinan putusan, termasuk dalam amar putusan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami punya rekamannya,” tutur Advokat Garry Tamawiwy, didampingi Advokat Tri Nawdy Boseke dan Advokat Zakarias Rumauru, ketika bersua dengan awak media.

“Kejanggalan pertama, keterangan saksi yang tercantum dan termuat dalam putusan perkara perdata nomor 447/PDT.G/2018PN.Mnd tidak sesuai bahkan sangat berbeda dengan fakta yang terjadi pada persidangan. Kedua, keterangan saksi sengaja dihilangkan dan tidak dituangkan dalam putusan perkara perdata nomor 447/PDT.G/2018PN.Mnd. Sebagai contoh keterangan saksi Robert Putang dan Kadek Utamajaya,” beber Tamawiwy.

Selebihnya, Tamawiwy bersama rekannya juga mengemukakan ada kejanggalan lain yang termuat dalam putusan, yakni kekeliruan pencantuman luas tanah serta batas-batas wilayah.

“Tak hanya itu, dalam point amar putusan juga telah dicantumkan soal Akta Jual Beli (AJB) No 224/JB/Meras/2005 tertanggal 26 Oktober 2005, yang dibuat di hadapan Porman Augustina Sibarani, tidak pernah diajukan sebagai bukti ataupun dihadirkan dalam persidangan. Namun aneh bin ajaib dinyatakan sah dalam putusan perkara perdata nomor 447/PDT.G/2018PN.Mnd,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penggugat Katiman diduga hendak memainkan aksi monopoli atas objek tanah yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 164 Tahun 2002 yang adalah milik Rocky.

Hal itu terjadi, begitu Katiman melalui Kuasa Hukumnya melayangkan gugatan perdata dengan substansi perbuatan melawan hukum ke PN Manado.
Semua bermula, ketika tanah milik Noch Mandagie di Kelurahan Meras, Kota Manado, dibeli Katiman. Tanah tersebut ternyata berbatasan dengan tanah milik Rocky.

Dan saat proses pengukuran atau pengembalian batas digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, tanggal 5 Juli 2018. Ada indikasi kalau pihak Katiman hendak mengambil puluhan ribu meter tanah milik Rocky. Kejanggalan pengukuran batas ini sempat terkuak dalam persidangan.

Dimana, saksi dari BPN mengaku kalau proses pengukuran telah menghadirkan pihak pemerintah atau Kepala Lingkungan (Pala). Keterangan dari saksi menyebutkan kalau Pala berjenis kelamin laki-laki. Padahal, pada masa itu di lingkungan objek sengketa Pala dipimpin oleh wanita.

Sementara itu, saat sidang lokasi digelar Majelis Hakim, terkuak lagi kejanggalan kalau gambar Sertifikat yang dimiliki Katiman dan Rocky terkait objek yang disengketakan ternyata berbeda jauh.
Sayangnya, kendati fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan tim Kuasa Hukum Rocky cukup kuat.

Majelis Hakim tetap saja mengabulkan sebagian gugatan pihak Katiman, Kamis (23/05) lalu.
Keberatan atas putusan Majelis Hakim yang dipandang tak sesuai dengan fakta persidangan, pihak Rocky kemudian ikut mengajukan banding. Alhasil, putusan tersebut belum langsung inkrah atau berkekuatan hukum tetap.



Ronal Sumakul
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Putusan Kasus Perdata Katiman, Dinilai Janggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan