![]() |
Suasana relikasi yang dilakukan akhir pekan kemarin.(foto:istimewa) |
Melonguane, BLITZ--Anggota DPRD Godfried Timpua desak Pemkab Kepulauan Talaud melalui instansi teknis Dinas Perindag tuntaskan relokasi pasar Melonguane.
"Harus dituntaskan. Jangan lagi ada yang melakukan aktivitas pasar di pasar lama sebab berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), kawasan tersebut adalah kawasan pemukiman bukan untuk industri apalagi pasar," tegas Timpua, Selasa (30/7) pagi tadi.
Penegasan ini disampaikan Timpua berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterimanya, bahwa sejak di tertibkan (relokasi) pada Jumat (26/7) lalu, ternyata sehari kemudian bahkan sampai pagi tadi, masih ada yang berjualan layaknya pasar di kawasan pasar lama.
"Dinas Pol PP juga Polsek Melonguane harusnya juga aktif memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Perindag, jangan cuma diam.
Dimana itu Kadis Pol PP, apalagi Kapolsek Melonguane, jangan cuma di medsos tapi buktikan di lapangan dengan tindakan berdasarkan aturan," tukas Timpua.
Terpisah Ketua LSM FOCUS Talaud Nelson Entiman SH menilai, masih adanya aktivitas di pasar lama karena lambatnya Dinas Perindag dalam bersikap.
"Semestinya Dinas Perindag segera menutup kawasan itu untuk terjadinya aktivitas pasar sesuai aturan yang ada. Lagipula apa ada sumbangsih Pendapatan Asli Daerah atau tidak. Kalau pasar yang sudah di bangun oleh pemerintah pasti jelas ada dan mendatangkan PAD bagi daerah. Jadi saran saya, Dinas Perindag, Sat Pol PP bahkan Polsek Melonguane harus berani bersikap dan bertindak tegas. Jangan ragu menegakan aturan," kata Entiman.
Den-Dala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar