Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Ini jawaban Binilang Soal Aturan Jabatan Sekda

24/07/19, 11:18 WIB Last Updated 2019-07-24T04:18:51Z
Plh Bupati Ir Adolf Binilang

Melonguane, BLITZ--Ditunjuk selaku Plh Bupati Kepulauan Talaud melalui Radiogram Mendagri tertanggal 18 Juli 2019 dan sehari kemudian dinon aktifkan dari jabatan selaku Sekretaris Daerah oleh Plt Bupati Petrus Simon Tuange, membuat Ir Adolf Binilang memberikan penjelasannya.


"Bahwa saya pada 18 Juli melalui Radiogram dari Kemendagri telah ditunjuk dan diangkat dalam jabatan selaku Sekretaris Daerah Kepulauan Talaud untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai bupati," kata Binilang di awal penjelasannya.


Kemudian pada tanggal 19 Juli, oleh SK Plt Bupati, saya di non aktifkan dan jabatan Sekda di plt-kan, lanjutnya.


"Padahal dalam aturan terbaru yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2018 sudah tidak ada lagi yang namanya Plt Sekda. Yang ada ialah bilamana kosong maka Bupati atau Walikota mengusulkan kepada Gubernur untuk mengisi penjabat sekda. Tidak bisa jabatan sekda dikosongkan kemudian diangkat plt," ujar Binilang.


Meski begitu, Binilang menandaskan tidak perlu hal itu dipolemikan.


"Sebab sebelum maupun sesudah menerima penunjukan Plh Bupati, saya telah diberikan wejangan dan arahan dalam menjalankan tugas baik oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekprov. Serta diminta untuk selalu berkoordinasi dan melaporkan setiap perkembangan dan jalannya pemerintahan kepada Pemprov," ucap Binilang.


Den-Dala
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini jawaban Binilang Soal Aturan Jabatan Sekda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan