![]() |
Surat kesepakatan bersama.(ist) |
Melonguane, BLITZ--Pelantikan 3 lurah yaitu Lurah Beo Barat, Lirung dan Lirung Matane oleh Plt Bupati dinilai melawan dan melanggar kesepakatan bersama yang ditandatangi oleh Komite ASN, BKN, perwakilan Kemendagri, perwakilan KemenPAN, Inspektorat Provinsi dan Pemkab Talaud sendiri.
Ditegaskan aktivis senior Jim R Tindi, pelantikan lurah yang salah satunya adalah Lurah Beo telah mengkangkangi kesepakatan yang ia sendiri tanda tangani pada poin lima.
"Langkah yang di lakukan Plt Bupati merupakan langkah yang keliru, dan jelas sangat mengangkangi kesepakatan bersama yg ditandatangani bersama para pihak terkait sebagaimana surat tersebut," tukas Tindi, Selasa (9/7) kemarin.
![]() |
Anggota komisi 1 DPRD Talaud. |
Dilanjutkan Tindi, apa yang dilakukan Tuange selaku Plt Bupati sangat berpeluang mengancam posisinya.
"Ulah Tuange dalam kapasitas selaku Plt Bupati ini berpeluang untuk dicopot dari jabatannya selaku Plt Bupati," ucapnya.
Sementara Anggota Komisi 1 DPRD Talaud Godfried Timpua mengatakan, seharusnya tidak lagi ada kebijakan yang menimbulkan resistensi di lingkup ASN terkait pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan pasca Pilkada setelah berbagai upaya penyelesaian 'sengketa' terkait hal itu sudah selesai lewat kehadiran Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kementerian Dalam Negeri beberapa hari lalu.
Saya menyarankan dan meminta hindari kebijakan yang bersifat tendensius agar tercipta iklim kerja yang sejuk, kondusif dan profesional yang berdampak positif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Kepulauan Talaud," ucap Timpua.
Terkait dengan apa yang dilakukan, ia mengatakan akan mengkomunikasikan dengan rekan-rekan di komisi 1 DPRD untuk menentukan sikap.
Den-Dala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar