![]() |
Ketua BK DPRD Godfried Timpua |
Melonguane, BLITZ--Pernyataan Ketua DPRD di sejumlah media, mendapat tanggapan Ketua Badan Kehormatan DPRD Godfried Timpua, Selasa (16/7) kemarin.
"Tidak ada kewenangan DPRD untuk mendesak Kemendagri terkait terbitnya SK bupati dan wakil bupati terpilih. DPRD secara kelembagaan telah melaksanakan tanggung jawabnya berdasarkan mekanisme dan undang-undang, namun demikian semangat kita sama menyangkut kepastian pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih segera dilaksanakan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan undang-undang bahwa masa periode bupati dan wakil bupati sebelumnya berakhir pada tanggal 21 juli 2019," ungkap Timpua.
Untuk itu ia menyarankan, semua pihak menunggu keputusan resmi dari Mendagri dan menghormati putusan yang nanti diterbitkan apapun itu.
"Mari kita menunggu sambil menjaga kondisi daerah tetap stabil dan kondusif sampai munculnya SK Mendagri," pungkas Timpua.
![]() |
Pdt. Van Heifel R Ambuliling STeol |
Seirama dengan Timpua, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Pdt Van Heifel R Ambuliling STeol menyampaikan dua pandangannya.
"Pertama, apapun sikap dan keputusan pemerintah pusat (Mendagri) maupun Gubernur Sulut, masyarakat Talaud dalam kondisi siap menerima dan sangat kondusif serta mendukung apapun putusannya serta siapapun yang dilantik.
Kedua dan paling penting pemerintah pusat (Kemendagri) dan Pemprov wajib meluruskan 'kekeliruan' sejarah pada masa lalu terkait tafsir periode yang membingungkan masyarakat Talaud dan sempat menimbulkan perdebatan pakar hukum tata negara terkait hal itu, agar tidak jadi beban bagi masyarakat talaud di masa depan," jelas Ambuliling.
Den-Dala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar