![]() |
ASN.(Ilustrasi/Istimewa) |
Melonguane, BLITZ--Penegakan disiplin terhadap ASN yang dinilai sudah melanggar Kode Etik sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 dan Undang-Undang ASN 5 Tahun 2013 oleh Pemkab terhadap sejumlah ASN Kepulauan Talaud mulai dilaksanakan.
Aliansi LSM se-Kepulauan Talaud menemui dan meminta kepada Pelaksana Tugas sehari-hari (Plh) Bupati Ir Adolf Binilang untuk bertindak tegas terhadap siapapun ASN yang jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang ASN.
"Kami minta Plh Bupati untuk betul-betul menerapkan aturan dalam menegakan disiplin para ASN," tukas Hariono Bowonseet Ketua LAKP2N Talaud, Rabu (28/8) pagi.
Ketua SCW Talaud Jon R Mangamba SH bahkan meminta hasil pemeriksaan segera diteruskan dan disikapi dengan tegas pula oleh Gubernur Sulut Oly Dondokambey SE.
"Kondisi daerah yang makin kondusif dan berjalan baik dibawah kepemimpinan Plh Bupati Ir Adolf Binilang, harus makin diperkuat dengan jalan menerapkan aturan secara tegas dan jelas. Agar tidak ada lagi ASN yang bersikap acuh tak acuh dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik," ujar Mangamba.
Sementara Nelson Entiman dari LSM Foccus bahkan meminta pejabat yang terindikasi ataupun sementara dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik untuk diberhentikan sementara dari jabatannya dan Plh menunjuk pejabat sementara untuk makin menguatkan jalannya roda pemerintahan.
"Jika dimungkinkan oleh aturan, maka sebaiknya diberhentikan sementara dulu dan ditunjuk atau diangkat pelaksana tugas dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan," ucap Entiman.
Menjawab permintaan aliansi LSM se-Kepulauan Talaud yang menemuinya Selasa (27/8) sore, Plh Bupati Ir Adolf Binilang menjelaskan, ia sudah membentuk tim pemeriksa yang akan meminta keterangan kepada ASN di berbagai Eselon terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Dalam waktu tiga hari ke depan akan ada hasil dari tim pemeriksa dan dipastikan akan ada tindak lanjut yang tegas," kata Binilang.
Den-Dala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar