Di Hadapan ASN dan Penyuluh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
![]() |
Plh Bupati Kepulauan Talaud Ir Adolf Binilang |
Melonguane, BLITZ--Plh Bupati Kepulauan Talaud Ir Adolf Binilang kembali menyampaikan penjelasan mengenai soal pelantikan kepada ASN dan penyuluh Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian, Kamis (29/8) siang.
"Kepemimpinan daerah berakhir pada tanggal 21 juli. karena belum ada pelantikan oleh amanat Undang-Undang diangkatlah Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari Bupati," tutur Binilang mengawali penjelasannya.
Mengapa belum ada pelantikan, karena pada intinya masih ada hal-hal yang dipertanyakan Gubernur kepada Mendagri, juga kemudian meminta Fatwa kepada Mahkamah Agung.
"Saya pada saat ketemu Gubernur sudah diberi kesempatan membaca Fatwa dimaksud. Kemudian Fatwa dimaksud sudah dibawa Gubernur kepada Mendagri. Jadi hari ini soal pelantikan itu sudah berada di kewenangan Mendagri. Apakah akan menerima atau mengabaikan Fatwa Mahkamah Agung. Soal pelantikan ranahnya sudah disitu," lanjut Binilang.
Olehnya Binilang menghimbau seluruh ASN untuk terus bekerja sebagaimana biasanya dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sambil menjaga kondisivitas daerah yang aman dan kondusif sampai hari ini.
"Bilamana ada pelantikan maka pejabat yang akan dihubungi dan berkewenangan mengurus hal tersebut adalah Sekretaris daerah, Sekretaris DPRD dan Asisten Tata Pemerintahan. Tidak mungkin penyuluh yang diundang untuk mengurus hal itu atau pejabat lainnya karena bukan kewenangannya," tegas Binilang.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa sejak menjabat Sekretaris Kabupaten, ia setiap hari harus berfikir sebagai bupati selama empat tahun terakhir.
"Jadi percayakan saja kepada pemerintah dalam hal ini Mendagri dan Gubernur Sulut. Kita bekerja saja sesuai tugas dan fungsi kita. Sebagai contoh kecil, pribadi saya hari ini, dulu saja mulai dari eselon IV di Dinas ini, kemudian jadi Kepala Dinas dan hari ini saya kembali bersama dengan saudara sekalian sebagai Plh Bupati Kepulauan Talaud," tutup Binilang.
Den-Dala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar