Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

CV Kawanua Keramik dituntut Tuntaskan Pembangunan Ruas Jalan Nasional

26/08/19, 15:15 WIB Last Updated 2019-08-26T08:15:53Z
Warga tanam pohon pisang di ruas jalan nasional di Melonguane ke arah RSUD Mala.(foto:istimewa)


Melonguane, BLITZ--Pelaksana pembangunan ruas jalan nasional di Lingkar Karakelang CV Kawanua Keramik milik Bun Togelang dituntut segera menyelesaikan pembangunan jalan di Melonguane sampai RSUD Mala.


Tak urung sejumlah pengurus Ormas dan LSM yakni SCW Talaud, LAKI hingga Front Perbatasan Indonesia akan melaporkan pihak perusahaan kepada pemerintah pusat dan provinsi termasuk menyiapkan langkah hukum, bilamana dalam investigasi yang sementara mereka lakukan ditemukan dugaan pelanggaran kontrak kerja.


"Akibat tertundanya pelaksanaan pekerjaan, masyarakat di seputaran lokasi pekerjaan terancam dengan serangan ISPA, karena debu yang setiap hari terpaksa mereka hirup akibat kendaraan yang melewati jalan tersebut. Begitu juga masyarakat pengguna jalan. Lagipula ditengarai proses pekerjaan dan material sepertinya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada," ungkap Ketua LAKI Talaud Ryan Maariwuth, Selasa (26/8) siang.


Dari penelusuran LSM dan ormas, pelaksanaan pekerjaan ruas jalan nasional sudah tertunda sekira satu bulan, sementara waktu kerjanya adalah seratus dua puluh hari kerja di mulai sejak 21 Maret 2019.


Untuk itu, mereka meminta Balai Jalan Regional XI segera mengambil tindakan kepada CV Kawanua Keramik.


"Sebab dampaknya sudah meluas termasuk serangan ISPA kepada masyarakat yang berada di seputaran lokasi pekerjaan dan warga yang melintas," ucap Maarywuth.



Den-Dala
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • CV Kawanua Keramik dituntut Tuntaskan Pembangunan Ruas Jalan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan