![]() |
Anggota DPRD Manado Benny Parasan.(foto:istimewa) |
Manado, BLITZ--Personil DPRD Kota Manado, Benny Parasan menuding bahwa telah terjadi penggelapan pajak daerah yang dilakukan para pemilik tempat hiburan malam.
“Kalau kami lihat di laporan pendapatan pemerintah kota yang bersumber pada pajak tempat hiburan malam, kami menduga terjadi tindakan melawan hukum berupa penggelapan pajak. Kami melihat ada kejanggalan terkait besaran setoran pajak,” kata Parasan.
Diakuinya, sejumlah pemilik tempat hiburan malam sering mengeluhkan besaran pajak yang wajib disetorkan ke kas daerah.
“Mereka mengeluh soal 30 persen yang harus mereka setorkan ke pemerintah daerah. Sedangkan yang membayar pajak adalah pengunjung. Kan setiap membeli sesuatu langsung dikenakan pajak 30 persen di tagihan pembeli. Tapi kenapa pemilik yang mengeluh. Artinya, konsumen yang membayar sendiri pajak hiburan malam melalui pengelola tempat hiburan malam itu,” kata Parasan.
Terkait dugaan penggelapan pajak itu, dia menegaskan akan segera mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini sudah jelas-jelas melanggar hukum dan bisa diproses secara hukum. Dalam menentukan besaran pajak sudah melalui proses yang panjang. Sehingga setiap pengusaha hiburan malam harus tunduk terhadap Perda pajak dan retribusi ini,” seru Parasan.
DeWa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar