![]() |
Jasad korban saat diidentifikasi.(foto:istimewa) |
Ratahan, BLITZ--Pada hari Minggu (04/08/2019) sekitar Pukul 13.30 wita warga Ratahan heboh dengan penemuan wanita parubayah dalam kondisi meregangnyawa.
Penemuan sosok perempuan tidak bernyawa tersebut didapati warga di Perkebunan Abuang Desa Pangu Dua Kecamatan Ratahan Timur.
Perempuan tersebut diketahui Syul Tambuwun, umur 59 tahun, Pekerjaan IRT, Agama Kristen, Alamat Desa Pangu Dua Jaga I Kecamatan Ratahan Timur.
Adapun Kronologis Kejadian menurut keterangan saksi yang pertama kali mengetahui Llk. Mateos Kaumpungan, umur 70 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Kristen, Alamat Desa Pangu Dua Jaga I Kecamatan Ratahan Timur menerangkan, pada saat selesai makan Korban keluar dari Gubuk/Sabua kemudian duduk di bawah pohon kelapa yang jaraknya sekitar 2 meter dari batang pohon kelapa tiba-tiba saksi mendengar bunyi kelapa jatuh setelah saksi keluar dari sabua saksi melihat korban sudah dalam keadaan terlentang di tanah dan di dekat korban terdapat 4 (empat) buah kelapa bersama dengan tangkainya kemudian saksi bermaksud menolong korban dan memberikan air minum namun mulut korban sudah banyak mengeluarkan darah dan korban sudah meninggal dunia, kemudian saksi menghubungi Hukum Tua Desa Pangu Dua serta masyarakat setempat.
Kapolsek Ratahan Kompol Rony Tumalun saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi TKP dan memeriksa para saksi serta akan melakukan otopsi.
"TKP sudah kami amankan, memeriksa para saksi, membuat Surat Pernyataan Penolakan Otopsi, Dokumentasi. Dugaan sementara Korban meninggal akibat tertimpa buah kelapa," ujar Tumalun.
Diketahui, hasil Pemeriksaan oleh pihak medis yakni Kepala Puskesmas Ratahan Timur Yulien Kula mebenarkan bahwa terdapat luka lebam di Kepala bagian atas dan kepala samping kanan korban dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain di tubuh korban.
Namun dari pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Serta diketahui Korban sudah lama pisah dengan suaminya, dan korban sudah hidup bersama dengan saksi kurang lebih 4 tahun (tidak kawin) dan tinggal bersama di Kebun.
Penulis: Christian Soriton/dw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar