Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Binilang : Apa yang saya lakukan sudah dikonsultasikan dengan Pemprov dan demi daerah

02/09/19, 16:13 WIB Last Updated 2019-09-02T09:13:10Z
Plh Bupati Ir Adolf Binilang ME.



Melonguane, BLITZ--Terkait kewenangannya selaku Pelaksana Tugas sehari-hari (Plh) Bupati Kepulauan Talaud, Ir Adolf Binilang memberikan jawabannya.


"Pertama terkait penanda tanganan pertanggung jawaban APBD 2018, kemudian KUA PPAS APBD 2019 dan selanjutnya KUPA PPAS dan nanti APBD Perubahan 2019. Semuanya sudah saya koordinasikan dan meminta pendapat juga persetujuan Pemprov," jelasnya, Senin (2/9) pagi.


Hal penting lainnya yang mendasari dirinya untuk menanda tangani dokumen adalah pemikiran dan kesadaran soal kepentingan daerah dan masyarakat Kepulauan Talaud.


"Apabila tidak saya tanda tangani, dan belum sampai di Kemenkeu pada tanggal 28/8, maka daerah akan kena penalti berupa pengurangan Dana DAU. Sementara apabila KUA PPAS, RAPBD P 2019, APBD 2020 bila tidak tepat waktu, daerah tidak dapat menerima DID," ucap Binilang.


Olehnya, dirinya berinisiatif melakukan konsultasi dengan Inspektur Provinsi dan Sekprov, dengan jawaban yang saya terima ialah persetujuan. Maka kewenangan itu otomatis bisa dilakukan selaku Plh sejauh itu demi kepentingan daerah.


Den-Dala
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Binilang : Apa yang saya lakukan sudah dikonsultasikan dengan Pemprov dan demi daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan