
Manado, BLITZ--Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, melalui protap yang berlaku, akhirnya memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam (Sajam).
Mengambil tempat di halaman parkir Kejari Manado, Kasi Babuk Advani Ismail Fahmi SH, didampingi Kasubsi Babuk Ni Ketut Karuni SH, dan petugas Babuk Mesekori Taebenu, memusnahkan 36 Sajam dalam bentuk pisau badik, pisau dapur, samurai serta parang Selasa (24/9).
Dimusnahkan Sajam tersebut, menurut Advani bahwa semua sudah sesuai protap dan telah incraht. "Setelah memiliki putusan berkekuatan hukum (incraht) dari Pengadilan, maka sebanyak 36 Sajam tersebut, dapat kami musnahkan, sesuai protap". terang Advani
Lanjut dikatakan Advani bahwa 36 Sajam tersebut, terdiri dari beberapa kasus. "Di dalamnya sudah termasuk, kasus pembunuhan, penganiayaan, serta undang-undang darurat, yang kesemuanya dapat tertangani secara baik oleh Jaksa," tandas Advani.
Ronal Rain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar