
![]() |
Penjelasan Ir Adolf Binilang ME tentang perubahan statusnya. |
Melonguane,BLITZ--Pelaksana Tugas sehari - hari (Plh) Bupati Kepulauan Talaud Ir Adolf Binilang dinaikan statusnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati kepulauan Talaud. Ini mengacu pada Surat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE Nomor : 800/ 19.9875/ Sekr - BKD tertanggal 28 Oktober 2019 perihal penjelasan atas surat dari pelaksana tugas sehari-hari bupati kepulauan Talaud Nomor : 800/ 1662/ Sekr/ 2019 Tanggal 13 September 2019 Perihal Persetujuan Pemberhentian Tidak Hormat dan Dengan Hormat sebagai PNS.
Dalam surat yang dikirimkan ke Gubernur, selain usulan pemberhentian beberapa PNS yang sudah memenuhi syarat diberhentikan, ada juga penyampaian terkait penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di kepulauan Talaud, lowongnya beberapa jabatan PNS, status Plh Bupati dan hal lainnya.
Hal ini disampaikan Plt Bupati saat apel kerja peringatan Hari Kesehatan Nasional ( HKN ) ke-55 di kompleks objek wisata Pantai Indah Melonguane dan saat ditemui wartawan usai kegiatan, Senin (18/11)
"Bahwa di dalam surat ini sudah menjelaskan banyak hal tentang apa yang menjadi permintaan kami beberapa waktu lalu . Disini dijelaskan bahwa berdasarkan surat yang lalu, yang ditulis sebagai pelaksana tugas sehari-hari bupati kepulauan Talaud, untuk saat ini dinyatakan pak Gubernur sebagai pelaksana tugas Bupati, ditulis Plt," ujar Plt Bupati
Binilang mengatakan penunjukan Plt Bupati ketika kepala daerah masih aktif dengan yang telah berakhir periodenya, memang tidak sama.
"Karena seharusnya, setelah bupati mengakhiri masa jabatannya. Untuk menunggu hal - hal yang diproses lebih lanjut, status kepala daerah adalah penjabat bupati. Tetapi bahwa, karena sudah sejak tanggal 21 Juli lalu masa jabatan bupati berakhir, maka ditunjuklah pelaksana tugas sehari - hari bupati . Dan oleh pak gubernur tadi dipertegas dari pelaksana tugas sehari - hari menjadi pelaksana tugas bupati," jelas Binilang
"Pelaksana tugas dimasa berakhirnya jabatan kepala daerah tetap tidak dilantik karena ada batasan-batasannya. Karena harusnya adalah penjabat bupati. Sampai kapan ?, didalam surat gubernur mengatakan sampai dengan pelantikan bupati definitif dan atau pengangkatan penjabat bupati oleh Presiden," tambahnya.
Diketahui, selama kurang lebih 4 bulan terakhir, tampuk kepemimpinan daerah kabupaten kepulauan Talaud memang hanya dipimpin pelaksana tugas sehari - hari bupati kepulauan Talaud (Plh), pasca berakhirnya masa kepemimpinan Sri Wahyumi Maria Manalip SE dan Petrus Simon Tuange SSos MSi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 pada 21 Juli lalu. Sementara, Bupati dan Wakil Bupati kepulauan Talaud terpilih hasil Pilkada 2018, pasangan dr. Elly Engelbert Lasut ME dan Drs Moktar Arunde Parapaga hingga kini tak kunjung dilantik.
Den-Dala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar