
MITRA, MANADOBLITZ.COM -- BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara tidak menanggung pasien yang positif terkena COVID-19 atau virus corona. Penyakit Corona tidak dicover BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara Meisria Kaparang menyatakan sebagai bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau Sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"BPJS Kesehatan tidak menanggung pasien yang positif terkena COVID-19 atau virus corona. Penyakit Corona tidak dicover BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah," ucapnya
Kaparang juga menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline 021-5210411 dan 081212123119 atau Halo Kemkes di 1500567 atau kemkes.go.id. (Christian Soriton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar