JAKARTA, BLITZ--Salah satu Pemohon Hak Uji Materiil Perpres Nomor 64/2020, Faisal Wahyudi Wahid Putra menyayangkan Mahkamah Agung Tolak Permohonan HUM (website MA).
Faisal menyatakan, dengan ditolaknya uji materiil Iuran BPJS banyak pihak yang kecewa.
"Sayang sekali uji materiil ini di tolak. Padahal saya dan tentunya banyak masyarakat Indonesia mengharapkan MA putuskan kabul dan tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan," akunya.
Padahal menurutnya, dengan situasi di masa pandemi Vovud 19, perekonomian masyarakat Indonesia juga terjepit sehingga harusnya Majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut.
"Ditengah Pandemi Covid-19 dan perekonomian yang menurun seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa mengutamakan Proposionalitas agar Putusan yang ditetapkan dapat kredibel," ujarnya.
Dengan ditolaknya Permohonan Hak Uji Materiil atas Perpres No 64/2020, Faisal menambahkan bahwa masyarakat tentunya hanya berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat membantu masyarakat untuk meminta Presiden untuk mengkaji ulang demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.
"Masyarakat menilai saat ini hukum seolah dipermainkan dan tidak konsisten terbukti dengan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Mandiri yang tidak konsisten," tutup Faisal.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar