JAKARTA, BLITZ--Komunitas Advokat Pengawal New Normal akhirnya diminta menjadi kuasa hukum dari salah satu Advokat yang ada berdomisili di Jakarta.
Advokat yang menjadi kuasa hukum adalah Ari Wibowo, Indra Rusmi, Ondo Simamarta, Johan Imanuel, Asep Dedi, Fernando, John SA Sidabutar, Irwan G. Lalegit, Denny Supari, Yogi Pajar Suprayogi, Jarot Maryono, Ika Arini Batubara, Joe Ricardo, Arjana Bagaskara Solichin, dan Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Fista Sambuari.
Perwakilan Komunitas, Ari Wibowo menyampaikan, betul bahwa ada rekan Advokat yang berdomisili di Jakarta memberikan kuasa kepada kami untuk mengajukan permohonan Hak Uji Materiil Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
"Saat ini kami sedang proses Permohonan dan Selambat-lambatnya akan diajukan ke Mahkamah Agung pekan depan," ujar Wibowo.
"Pihaknya menjelaskan alasan keberatan Pemohon bahwa Pemohon menilai tidak efektif penerapan ganjil genap dan justru tidak ada solusi mumpuni," sambungnya.
Dijelaskannya, pemohon juga keberatan menjadi tidak bebas dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sebagai Advokat dan minta Peraturan Gubernur tersebut dihapuskan bagi Advokat.
"Karena Advokat memiliki imunitas baik di dalam maupun diluar persidangan berdasarkan itikad baik (Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat) dan layak dikecualikan dalam pembatasan ganjil genap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 88 Tahun 2019 karena tegas dinyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tentang Advokat)," jelasnya.
Lanjutnya, tugas Advokat yang selalu bersinggungan dengan kepentingan hukum para masyarakat/warga negara (klien) itu kadang kala bersifat mendesak.
“Salah satunya tugas advokat dimaksud memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum. Nah kan untuk hal seperti ini masa di halangi oleh aturan ganjil genap yang tidak mengecualikannya terhadap Advokat sebagai salah satu penegak hukum?" terang Ari.
Sementara itu Advokat yang menjadi Pemohon, Erik Anugra Windi mengatakan ditengah Pandemi Covid 19 makin banyak persoalan hukum yang harus ditangani,
Ya memberatkan saya selaku Advokat.
Terlebih ditengah pandemi covid-19 ini semakin banyaknya permasalahan hukum yg mesti diselesaikan di lapangan menjadi semakin tidak kondusif karena keterbatasan mobilitas akibat pembatasan ganjil genap. Yg lebih mengkhawatirkan, pembatasan ganjil genap ini justru mendorong banyak masyarakat untuk berkerumun dan berkumpul dalam satu ruang dan tempat dgn menggunakan transportasi umum yg mana seharusnya sesuai aturan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 ini kapasitasnya justru dikurangi hingga 50%. Hal ini lah kemudian yg memicu permasalahan baru terkait dgn mobilitas ditengah pandemi terutama Profesi Advokat sebagai _Officium Nobile_."
Sebagai informasi, sebelumnya Penerapan ganjil genap dalam PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta dinilai tidak efektif oleh beberapa kalangan salah satunya Advokat karena mengganggu mobilitas dalam melakukan aktivitas. Hal ini berpotensi merugikan Advokat dan bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juncto Pasal 4 UU Nomor Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 5 dan 6 UU No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga Pemohon berharap setidak-tidaknya Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 4 Pergub Nomor 88 Tahun 2019 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Agung.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar