JAKARTA, BLITZ--Terkait pemberitaan yang beredar bahwa laba BPJS Kesehatan bukan dari iuran maka Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mempertanyakan Transparansi Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Melalui Perwakilan Bireven Aruan dan Johan Imanuel, Komunitas Peduli BPJS menyampaikan tanggapan dalam keterangan tertulis di Jakarta (7/8) mengatakan Aset BPJS dan Aset Dana Jaminan Sosial (DJS ) itu sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
Johan Imanuel menerangkan adanya perbedaan antara Aset dan DJS BPJS dalam UU, sehingga diperlukan adanya transparamsi dari pemerintah.
"Kalau mengenai perbedaan Aset BPJS dan Aset DJS itu publik juga sudah mengetahui karena memang diatur dalam UU BPJS yang perlu adalah Transparansi dari BPJS Kesehatan apakah aset BPJS dapat menunjang aset DJS," ujarnya.
"Logisnya seperti aset bank kan digunakan untuk menarik nasabah dan pemberian kredit ke nasabah" sambungnya.
Ditambahkan juga Bireven Aruan, saat ini yang dibutuhkan adalah menenangkan publik dan peserta BPJS Kesehatan.
"Tentunya publik tidak terlalu memperhatikan laba BPJS Kesehatan tersebut, yang penting adalah jaminan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan adalah pelayanan baik di tingkat pertama sampai dengan tingkat lanjutan yang sederajat dengan peserta non BPJS Kesehatan," tegas Bireven.
"Oleh karenanya perlu sekali aset BPJS Kesehatan untuk menunjang aset DJS sehingga peserta tidak khawatir saat menjadi pasien dengan status peserta BPJS Kesehatan," tutupnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar