JAKARTA, BLITZ--Para Advokat yang tergabung dalam Komunitas Advokat New Normal, menyatakan keberatan atas Peraturan Gubernur DKI Nomor 80 / 2020 khususnya Pasal 8 yang mengatur tentang Ganjil Genap.
Para Advokat diantaranya Indra Rusmi, S.H., M.H., CLa., Erik Anugra Windi, S.H., MKn., Johan Imanuel, S.H, Jarot Maryono, S.H. Asep Dedi, S.H., Ondo Simamarta, S.H., Fernando,S.H., Ari Wibowo, S.H., Yogi Pajar Suprayogi, S.H., Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, S.H., Ika Batubara, S.H. dan kawan-kawan berpendirian bahwa seharusnya Advokat sebagai penegak hukum tetap harus dikecualikan pada saat ganjil genap disaat kondisi normal maupun pada saat PSBB Transisi.
"kami pikir dengan adanya keberatan yang disampaikan dari Para Advokat sebelum Pergub 80/2020 terbit akan direspon positif, ternyata malah diperluas ketentuan dalam Pergub lainnya selain Pergub Nomor 88/2019 tentang Pembatasan Ganjil Genap," ujar Indra Rusmi, S.H., M.H., CLa.
"Hal ini semakin menguatkan niat Komunitas Advokat New Normal untuk segera ajukan Uji Materiil karena kedua Pergub tidak mengecualikan Advokat dalam ganjil genap," imbuhnya.
Sehingga menurutnya, dalam pergub tersebut bertentangan dengan undang-undang Advokat.
"Baik Pasal 4 Pergub Nomor 88/2019 maupun Pasal 8 Pergub Nomor 80/2020 dalam hal mengatur ketentuan mengenai pembatasan Ganjil Genap nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ("UU Advokat")," jelasnya.
Perwakilan lainnya, Johan Imanuel, S.H., mengatakan, Pergub Nomor 80 / 2020 mengatur mengenai Ganjil Genap sama halnya dengan Pergub Nomor 88/2019 hal itu berpotensi membingungkan bukan hanya bagi Advokat tetapi juga bagi pengguna kendaraan yang terdampak. Salah satunya dengan diberlakukannya ganjil genap bagi kendaraan roda dua.
"Acuan Pembatasan Ganjil Genap jadi yang mana? Seharusnya secara pembentukan perundang-undangan Pergub pembatasan ganjil genap (Pergub 88/2019- red) yang direvisi bukan malah membuat dualisme hukum," katanya
"Sebaiknya memang perlu dikaji kembali." timpalnya.
Sementara itu, Jarot Maryono, S.H., mengatakan bahwa Pergub Nomor 80/2020 tidak mencabut Pergub Pembatasan Ganjil Genap sehingga multitafsir.
"Berkaitan hal tersebut maka Komunitas Advokat New Normal tetap berpendirian akan menguji Pasal terkait Ganjil Genap pada kedua Pergub ialah pasal 8 pergub 80/2020 dan pasal 4 pergub 88/2019 bertentangan dengan pasal 5 dan 16 UU Advokat yang tidak mengecualikan Advokat ketika sedang menjalankan profesinya. Selain itu, Komunitas Advokat juga mempertanyakan apakah Gubernur DKI Jakarta sudah menyiapkan sarana transportasi yang memadai sesuai kapasitas penduduk DKI Jakarta sehingga menjamin pengguna transportasi umum tidak mengalami antrian panjang yang berpotensi resiko penularan Covid-19," tutupnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar