JAKARTA, BLITZ--Tim Advokasi Amicus bakal mencermati juga meneliti saran dan tanggapan Atas Surat dari Mahkamah Agung Mengenai Usulan Tim Advokasi Amicus Untuk Diterbitkan PERMA Penegasan Definisi Penasehat Hukum Dalam Peradilan Pidana.
Melalui perwakilannya Johan Imanuel, menyampaikan bahwa Tim Advikasi Amicus merasa belum puas dengan surat jawaban balik dari MA.
"Ya..kami dari Tim Advokasi Amicus belum puas atas permintaan yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung pada bulan Juni lalu," kata Jhon.
Dijelaskannya, adapun Permintaan itu adalah mendesak Ketua MA Menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA) untuk menegaskan definisi penasehat hukum dalam Peradilan Pidana.
Sementara dari jawaban Mahkamah Agung melalui bagian Panitera pada poin akhir jawaban surat menyebut agar tim Advokasi Amicus mencermati perundang-umdangan dibawah yang diduga bertentangan.
"Bahwa apabila ditemukan suatu produk peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang dapat diajukan permohonan pengajuan baik materiil maupun formil ke Mahkamah Agung," jelas Johan.
Sehingga pihaknya akan membahas dengan Tim Advokasi Amicus apakah selanjutnya akan menindaklanjuti saran dari Mahkamah Agung tesebut.
"Kami akan cermati dan teliti lebih lanjut data segala peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang yang mengatur terkait penasehat hukum dalam Peradilan Pidana mana yang layak di uji materiil ke Mahkamah Agung karena bertentangan Undang-Undang Advokat," tutupnya.
Perlu diketahui bahwa Tim Advokasi Amicus adalah Para Advokat yang fokus untuk menjadi sahabat peradilan, mengawal kebijakan Pemerintah dan perkembangan Perundangan-undangan di Indonesia.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar