Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

James Sumendap: Pertambangan Tidak Boleh di Areal Kebun Raya Megawati Soekarnoputri

18/09/20, 07:30 WIB Last Updated 2020-09-18T00:30:01Z



ManadoBlitz.com, Ratatotok -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok, Kamis (17/09/2020).


Dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati James Sumendap memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut.


Adapun selain untuk mensterilkan aktivitas tambang ilegal di kebun raya yang disinyalir merusak lingkungan, adanya perkembangan COVID-19 yang tidak normal di Kecamatan Ratatotok juga menjadi penyebab dilakukan penertiban tersebut, di mana setelah di tracking ternyata ada hubungannya dengan areal pertambangan.


Selanjutnya usai kesepakatan bersama dengan Forkopimda setempat, di mana dalam waktu rentan dua Minggu sudah dilakukan sosialisasi dan hari ini akhir dari sosialisasi tersebut, pihaknya mengambil kebijakan lakukan penertiban.


“Sekali mendayung dua pulau terlalui, kita lakukan penertiban ini, sambil beri pemahaman kepada masyarakat. Kita bersyukur kepada Tuhan karena masih banyak yang mencintai negara ini. Hari ini jadi langkah terakhir kami karena ke depan, akan ada penindakan,” ungkap James Sumendap kepada Media ini.


Dirinya mengungkapkan bahwa memahami keadaan ekonomi masyarakat, terlebih warga Ratatotok sehingga tidak akan menutup tambang di luar kebun raya.


"Ingat baik-baik! Saya tidak menutup tambang ilegal lainya di daerah Ratatotok. Asalkan jangan sekali-kali bertambang di areal Kebun Raya Megawati Sukarnoputri. Karena Kebun Raya sendiri merupakan tujuan khusus dalam penelitian dan pengembangan pariwisata, kita berkewajiban untuk menjaga bersama-sama ” tegas Gladiator Politik ini.


Sementara itu, turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Wakil Bupati, Jesaja Legi, Ketua DPRD Mitra, Marty Ole, Kapolres Mitra, AKBP Robby Rahardian, Dandim 1302 Minahasa, Letkol Inf Harbeth Andi Amino Sinaga, Kajari Minsel, I Wayan Eka Miartha, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Iko Sudjatmiko, dan Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, serta Forkopimda setempat lainnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • James Sumendap: Pertambangan Tidak Boleh di Areal Kebun Raya Megawati Soekarnoputri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan