JAKARTA, BLITZ--Pemberitaan terkait akan diterapkan Kelas standar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 2021 diakui oleh Komunitas Peduli BPJS Kesehatan sebagai langkah progresif.
Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel mengatakan penerapan kelas standar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan tentunya merupakan langkah progresif dari BPJS Kesehatan.
"Akan tetapi menjadi pertanyaan bagaimana perhitungan iuran kepada Peserta BPJS Kesehatan? Kalau ternyata malah kembali disesuaikan dan lebih tinggi justru malah menjadi persoalan baru," kata Jhon.
Karenanya dibutuhkan penerapan pembebasan iuran BPJS.
"Sehingga alangkah baiknya dibarengi juga penerapan kelas standar dengan pembebasan iuran bagi semua peserta mandiri BPJS Kesehatan," ujarnya.
Lanjutnya, langkah progresif sebaiknya harus secara total sehingga dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
"Hal ini demi menegaskan yang telah dikemukakan dalam penjelasan umum UU BPJS yang menyatakan Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutupnya.
Untuk diketahui Komunitas Peduli BPJS Kesehatan adalah Komunitas Advokat yang menjadi pemerhati BPJS Kesehatan yang di inisiasi oleh Johan Imanuel dan tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar