JAKARTA, BLITZ--Para Advokat dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Presiden RI menyebarluaskan RUU Cipta Kerja. Adapun hal ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta (1/10) oleh Johan Imanuel, Indra Rusmi, Fernando dan Dwiky Anand Riswanto.
Johan mengatakan bahwa sudah sangat dekat terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja, oleh karena itu pentingnya pemerintah memberikan informasi melalui mekanisme penyebarluasaan kepada publik, agar publik dapat mengetahui dari isi RUU Cipta Kerja Tersebut. Hal tersebut diatur pula dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan cukup jelas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang harus disebarluaskan sebagaimana Pasal 88 sampai dengan Pasal 89.
Pasal 88 ayat (1) berbunyi : Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
Pasal 88 ayat (2) berbunyi : Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan
Sedangkan Pasal 89 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 89
1. Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
2. Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
3. Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
"Intinya arti penyebarluasan menurut undang-undang adalah penyebarluasan adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun,dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang- Undang tersebut atau memahami Undang-Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan/atau media cetak," jelas Jhon.
Perwakilan lainnya Indra Rusmi, mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja ini mengabaikan penyebarluasan dan partisipasi masyarakat sehingga kami mendesak agar sebelum Sidang Paripurna DPR RI tanggal 6-8 Oktober 2020 disebarluaskan kepada publik.
"Dampak tidak disebarluaskan RUU Cipta Kerja menjadi kontraproduktif dari beberapa kalangan yang terkait misalkan terkait klaster ketenagakerjaan, ada kabar dari serikat pekerja akan melakukan mogok nasional. Sebenarnya hal tersebut bisa teratasi apabila penyebarluasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara menyeluruh tidak informasi singkat sebagaimana dalam pemberitaan di media. Seharusnya kalau bicara peraturan perundang-undangan harus disebarluaskan secara detail atau keseluruhan bagian," kata Rusmi.
Perwakilan lainnya, Fernando menerangkan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyayangkan tidak pernah disebarkan RUU Cipta Kerja yang telah dibahas terakhir oleh Pemerintah dan DPR RI. Oleh karena RUU Cipta Kerja merupakan usulan dari Presiden maka Tim Advokasi mendesak Presiden RI untuk menyebarluaskan RUU tersebut demi keterbukaan informasi terhadap publik.
"Sore ini (1/10) kami sudah menyampaikan surat resmi dalam bentuk surel ke Sekretariat Negara agar ditanggapi," tutup Fernando.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar