Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Jadi Wali Nikah FDW beri Wejangan dan Nasehat Makna Perkawinan

04/10/20, 21:40 WIB Last Updated 2020-10-04T14:47:11Z


MINSEL, BLITZ-- Calon Bupati Minahasa selatan (Minsel) Franky D Wongkar S.H  (FDW) menghadiri undangan Pemberkatan Akad Nikah Anak dari Anggota Dewan Fraksi PDIP Franky .j. Lelengboto S.T Minggu (04/10/2020).

Pemberkatan ini dilangsungkan di Gereja GMIM Tesalonika Buyungon Kecamatan Amurang yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) Pdt Maxi M Lumi STh.

FDW kali ini di percayakan oleh keluarga Lelengboto-Tampi sebagai Orang Tua Saksi dari anak mereka Raien Lelengboto.

"Arti pernikahan menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, yakni undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa Pernikahan atau Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa," ujar FDW yang bergelar sebagai Sarjana Hukum dan Juga Penatua ini saat memberikan wejangan dan Motifasi kepada Anak saksinya Raien Lelengboto.

Lanjutnya, melangsungkan pernikahan itu juga berarti telah melakukan akad nikah dengan orang tua dari wanita yang akan dinikahi. 

"Akad berarti perjanjian, bukan hanya di hadapan orang tua dan saksi saja, tetapi kamu telah berjanji kepada Tuhan untuk membina keluarga. Memantapkan hati untuk membimbing, menafkahi dan memberikan arahan yang baik serta menjaga istri dan keturunanmu," katanya.

"Dalam Kitab Matius 19:6 mengatakan, Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia," sambungnya.

Dirinya berharap kedua pasangan bisa menjadi keluarga yang bahagia dan di berkati Tuhan.

"Semoga Rayen dan Kezya menjadi sebuah jeluarga yang di berkati,
Tetap salalu Rukun dan Damai dan lengeng sampai Maut memisahkan," kuncinya.

Selesai pemberkatan acara resepsi di lanjutkan di gedung Hotel Sutan Raja Pondang Amurang.



Herdy Wauran

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jadi Wali Nikah FDW beri Wejangan dan Nasehat Makna Perkawinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan