Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Mutasi 27 Kumtua di Minsel, PJS M2O Tuai Dukungan

15/10/20, 12:49 WIB Last Updated 2020-10-15T05:54:05Z

Pjs Bupati Minsel saat bertemu dengan Pjb Gubernur Sulut Agus Fatoni baru-baru ini.(foto:istimewa)

MINSEL, BLITZ--Mutasi atau pergantian 27 Hukum tua (Kumtua) yang di lakukan oleh PJs Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs Mecky M Onibala MSi (M2O) baru-baru ini ternyata tidak perlu izin dari Kemendagri.

Menurut salah satu pejabat tinggi di Kemendagri mengatakan bahwa, Kalau pergantian sejumlah Plt tidak perlu izin dari Kemendagri.

“Untuk berbau Plt tidak perlu izin Kemendagri, kecuali dia pejabat definif, itu harus izin dari Kemendagri,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) Femmy Suwuh. Dia mengatakan bahwa, mengenai izin Mendagri, Dia sampaikan tidak perlu, sebab Peraturan KPU hanya untuk pejabat struktural, bukan staf, jadi Kumtua itu staf bukan pejabat eselon atau struktural.

“Kalau mutasi Kumtua tidak perlu izin Mendagri, yang perlu itu kalau pergantian pejabat struktural, pejabat itukan yang punya eselon, kalau Kumtua kan yang tidak punya eselon bukan pejabat struktural, mereka staf di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” pungkasnya.

Lanjutkan Dia apa yang dilakukan oleh PJs Bupati Minsel Drs Meiki M Onibala MSi (M2O) dalam menganti sejumlah Plt Kumtua tidak menyalahi aturan. Dan yang dilakukan PJs M20 tidak perlu ijin dari Kemendagri, Sebab para Kumtua bukan pejabat struktural dan itu mengisi kekosongan.

“Pergantian itu Kewenangan PJs Bupati, sebab itu hanya jabatan fungsional atau tugas tambahan. Sekali lagi saya tegaskan apa yang dilakukan Pjs Bupati Minsel tidak melanggar aturan, hal ini juga yang ditegaskan oleh Penjabat Gubernur Sulut DR Agus Fatoni saat menerima laporan dari Pak M20 di ruang kerjanya,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Minsel M20 yang dikonfirmasi mengatakan, pergantian Plt Kumtua tersebut dari hasil evaluasi.

“Sayakan berhak melakukan evaluasi kerja dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) saya mengembalikan mereka ke posisi semula dan digantikan dengan yang baru, ini bisa dikatakan penyegaran di pemerintahan Desa,” tandasnya.



Herdy Wauran

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mutasi 27 Kumtua di Minsel, PJS M2O Tuai Dukungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan