Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Panwascam Posumaen Buka Perekrutan Pengawas TPS

01/10/20, 18:29 WIB Last Updated 2020-10-01T11:49:01Z



ManadoBlitz.com, Ratahan -- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Posumaen, Kamis (01/10/2020) mengumumkan pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pengumuman Suara (PTPS).



Dengan diumumkannya secara resmi pendaftaran ini, Ketua Panwascam Posumaen, Kenny Fernando Tulangow SE, pun mengajak kepada masyarakat yang berdomisili khususnya di Kecamatan Posumaen untuk ikut mendaftar pada perekrutan Pengawas TPS ini.


“Kami mengajak kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Posumaen, yang berkeinginan ingin menjadi Pengawas TPS silahkan mendaftar yang ingin mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara ini berintegritas, jujur dan adil dengan  bersama-sama mengawalnya proses Demokrasi yang ada, lewat PTPS,” kata Tulangow. 


Tulangow juga menjelaskan bahwa dalam proses perekrutan PTPS ini akan di handle oleh Panwascam untuk melakukan penelitian berkas administrasi hingga wawancara seleksi.


"Jadi silahkan untuk mendaftar dan mengambil Formulir disetiap PKD di kecamatan Pusomaen ataupun boleh langsung datang di sekretariat Panwaslu Pusomaen," jelas Tulangow.


Tulangow juga Mengatakan dalam pendaftaran pihaknya akan menerapakan Protokol Kesehatan. 


"kami akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Karena ini mengikuti Normal Baru dalam tata cara atau mekanisme perekrutan PTPS untuk kegiatan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, hal ini dilaksanakan agar proses perekrutan PTPS bukan jadi media penyebaran Covid 19," tutupnya.


Berdasarkan tahapan dan jadwal pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas dan wawancara calon PTPS akan dimulai 3-15 Oktober 2020.


Ini Syarat Calon PTPS:


1.Warga Negara Indonesia (WNI).


2.Pada saat mendaftar berusia paling rendah 25 Tahun.


3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,dan  undang undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI bhineka tunggal Ika dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.


4.Fotokopi KTP elektronik.


5.Fotokopi ijaza terakhir dan legalisir serta di sahkan pejabat yang berwenang.


6.Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar latar belakang merah. (Christian Soriton)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panwascam Posumaen Buka Perekrutan Pengawas TPS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan