MANADO, BLITZ--Sangat disayangkan sampai saat ini belum ada isi Draft RUU Cipta Kerja yang dipublikasikan secara resmi oleh Pemerintah dan/atau Baleg DPR RI sehingga terjadi disinformasi di masyarakat bahkan timbul reaksi dari masyarakat dalam bentuk unjuk rasa.
Adapun yang sempat beredar di media adalah Draft RUU Cipta Kerja yang berjumlah 186 pasal dengan jumlah halaman sebanyak 905.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menilai seharusnya ini tidak terjadi apabila Pembentuk Undang-Undang melakukan keterbukaan informasi kepada publik.
Menurut Ricka Kartika Barus, perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Rancangan Undang-undang pun termasuk informasi publik. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14/2008) Pasal 1 angka 2 , Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
"Kami menyarankan bagi PPID badan publik agar memenuhi permintaan informasi publik oleh pemohon Informasi Publik yaitu kami sebagai Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta informasi secara terbuka dalam Daftar Informasi yang tidak rahasia sehingga kami sebagai masyarakat bawah informasi yang perlu diketahui ini tidak perlu disembunyikan dan di cegah kepada masyarakat," ujar Ricka.
Kemudian badan publik yang dimaksud Pasal 1 angka 3, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
"Oleh karenanya sesuai asas dan tujuan Informasi Publik, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya dapat diakses oleh pengguna informasi publik," kata dia.
Selanjutnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia akan diwakili Ricka Kartika Barus, Erwin Purnama, Johan Imanuel, Indra Rusmi, Fernando, Alvin Maringan, Yogi Pajar Suprayogi, Ika Batubara, Jarot Maryono, Amelia Suhaili, Bunga Siagian, Denny Supari, Kemal Hersanti, Ari Wibowo, Erik Anugra Windi akan melakukan permohonan Informasi Publik secara resmi kepada Pemerintah dan Baleg DPR RI.
"Apabila tidak ditanggapi maka kami akan mengajukan Permohonan ke Komisi Informasi Publik karena sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik apabila tidak ditanggapi maka dapat dikategorikan sebagai sengketa informasi publik yang dapat diselesaikan oleh Komisi Informasi Publik. Pasal 23 UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi," ujarnya.
Kemudian Ricka mengingatkan Badan Publik wajib menanggapi permohonan informasi publik paling lambat 10 hari setelah Permohonan Informasi Publik diterima dan merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon.
Dalam Pasal 23 ayat 7 UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan
"Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan : a. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; b.Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta; c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau ; g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta," lanjutnya.
"Sehingga ini merupakan suatu Urgensi bagi publik untuk memperoleh Informasi Publik yaitu RUU Cipta Kerja yang telah dibahas dalam Sidang Paripurna. Selain itu Pemerintah juga seharusnya segera juga menyebarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat aturan teknis beberapa substansi di UU Cipta Kerja yang akan diatur lebih lanjut agar tidak ambigu bahkan menimbulkan asumsi bagi masyarakat dalam membaca substansi dalam UU Cipta Kerja nantinya jika sudah resmi diundangkan. Kami mengharapkan keterbukaan informasi dan dan respon dari Badab Publik tingkat Pusat ke Komisi Informasi Pusat melakukan kewenangannya dengan arif dan masyarakat bisa terbuka mempelajarinya," tutup Ricka.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar