ManadoBlitz.com, Ratahan -- Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terjadi di Desa Esandom Dua, Kecamatan Tombatu Timur, Minggu (1/11/2020) 19.30 Wita. Kapolres Mitra AKBP Drs. Rudi Hartono SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi SIK menjelaskan pelaku penganiayaan NM aliad Novaldo (19) kepada korban JR alias Jufri, Karena pelaku tidak terima dengan perilaku Korban terhadap dirinya.
"Pada Hari Minggu,1 November 2020 pukul 19.30 WITA. Pelaku dan Korban yang saling mengenal, berkumpul bersama temannya yang lain karena ada salah satu temannya bernama Gabriel yang merayakan hari ulang tahun dirumahnya, Desa Esandom Dua, Kecamatan Tombatu Timur. Selanjutnya terjadi salah paham antara Korban dan Pelaku. Karena tidak terima, Pelaku langsung lari ke arah dapur untuk mengambil pisau yang kemudian dipakainya untuk menganiaya Korban. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Korban menggunakan pisau tersebut dengan cara menusuk sebanyak 4 kali ke arah dada, lalu bagian paha kanan dan kiri. Setelah itu, Pelaku langsung melarikan diri," terang Hasbi.
Lebih lanjut, Hasbi menjelaskan bahwa tak berselang lama pelaku langsung di tangkap pihak Polsek Tombatu.
"Akhirnya pada Pukul 21.30 WITA telah dilakukan penangkapan oleh Personil Polsek Tombatu terhadap Pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Dan selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polsek guna pengembangan lebih lanjut," tukasnya sambil menambahkan situasi sampai saat ini kondusif.
Sementara Kapolsek Tombatu Ipda W Carlos ST.h bersama anggota masih menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum terhadap pelaku kepada Polres Mitra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar