Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Balderas Patahkan Penetapan TSK Kejati Gorontalo Terhadap 3 Pegawai Bank BSG

19/01/21, 13:59 WIB Last Updated 2021-01-19T07:09:43Z

 

Pengacara ternama di Sulut Penghiburan Balderas.(foto:ist)


MANADO, BLITZ--Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Kantor Pengacara ternama di Sulut Balderas,SH,MH and Associates atas penetapan 3 orang tersangka pegawai Bank Sulut Gorontalo oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, akhirnya di kabulkan oleh Hakim Aminudin J Dunggio, yang merupakan Hakim tunggal dalam gugatan tersebut. 


Dalam putusannya Dunggio memutuskan bahwa penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja pada PT Bank SulutGo Cabang Limboto terhadal Hasna Usman, Albert Hanny Kaloh, dan Ariesandi Maksum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.



“Saya menyatakan tindakan penyidikan perkara termohon I (Kejati Gorontalo) sehubungan dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit modal investasi dan modal kerja sebesar Rp23 miliar kesemuanya tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat, serta memulihkan nama baik harkat dan martabat para pemohon I, II, dan III .” ucap Aminudin dalam pembacaan putusan, Senin (18/1)


Di tegaskan Aminudin Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo menurut hukum juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara atau daerah pemberian kredit dan investasi sebesar Rp23 miliar di Bank Sulutgo Cabang Limboto. Sehingga penetapan status tersangka terhadap ketiga orang itu adalah cacat formil karena tidak disertai alat bukti yang sah.


“Pasti ada yang puas dan tidak puas, tapi apa yang menjdi keputusan kami bisa dipertanggungjawabkan, secara” tegas Aminudin.


Atas dikabulkannya permohonan Praperadilan tersebut kuasa hukum tiga pemohon Rulman Rongkonusa dari Kantor Pengacara Balderas,S.H,M.H and Associates

Tentunya sangat bersyukur atas putusan hakim. 


“Majelis Hakim telah konsisten dengan sikapnya. Harapan kami pada sidang sebelumnya akhirnya terkabul. Hakim memutus sesuai fakta persidangan. Tetapi memang ada petitum kami yang ditolak soal permintaan penyitaan dan penggeledahan itu tidak sah serta meminta barang-barang sitaan dikembalikan,” kata Rulman.


Tim Kuasa hukumpun meminta, agar termohon I segera menindaklanjuti keputusan hakim soal rehabilitasi dan penghentian penyidikan tentang penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya tersebut.


"Termohon Kejati Gorontalo, harus secepatnya memulihkan nama klien kami, karena mereka bukan lagi berstatus tersangka," minta Balderas.


Di lain pihak  termohon I melalui Aspidsus Kejari Gorontalo, Farhan, tidak banyak memberi komentar saat dimintai tanggapannya.


“Kami tetap akan membuat penyidikan kembali, itu saja,” singkat  Farhan.


Terpisah, termohon II Kajari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, mengaku menghargai apa yang telah menjadi keputusan hakim.


“Kami menghargai keputusan hakim. Namun keputusan tersebut tidak menghilangkan pokok perkaranya. Artinya bisa dilakukan penyidikan kembali,” pungkas Armen.



Ronald Sumakul



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Balderas Patahkan Penetapan TSK Kejati Gorontalo Terhadap 3 Pegawai Bank BSG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan