![]() |
Vence Salindeho terdakwa dalam kasus korupsi dana Hibah Banjir Kota Manado saat di persidangan.(foto:ist) |
MANADO, BLITZ----Vence Salindeho terdakwa dalam kasus korupsi dana Hibah Banjir Kota Manado tahun 2015 akhirnya di vonis bersalah dengan kurungan penjara selama 7 tahun.
Vonis tersebut dibacakan ketua Pengadilan Negeri Manado Jamaludin Ismail, didampingi Wakil Ketua Alfi Usup, dan Edi Damaputra sebagai Hakim Ad Hoc Senin (18/1) sore di Pengadilan Negeri Manado.
Dalam putusan tersebut Vence terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Korupsi, karena telah menyalahgunakan wewenang. Sehingga menyebabkan adanya kerugian negara Rp 8 Miliar.
"Terbukti bersalah terdakwa di vonis 7 tahun penjara," ucap Jamaludin.
Diketahui dalam dakwaan Vence di dakwa karena telah membuat berita acara fiktif, dimana pada tahun 2015 Pemerintah Kota Manado mendapat dana Hihab dari BNPB pusat sebesar R213 Miliar.
Dari dana tersebut Vence ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjalan proyek dana pendampingan untuk pembangunan perumahan di Kelurahan. Setelah ditunjuk sebagai PPK, ternyata Vence membuat Berita Acara Fiktif.
Dimana pada saat itu, pekerjaan dari pihak ketiga belum selesai 80 persen diberitakan sudah selesai, dan menyuruh Max Tatahede sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado menandatangani berita acara tersebut.
Putusan Vence pun lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa, yang menuntut Vence dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar