Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Bupati VAP Dipertimbangkan Dapat Vaksin Covid 19

12/01/21, 11:38 WIB Last Updated 2021-01-12T04:38:50Z
Kepala Dinkes Minut, dr Alain Beyah Mkes.(foto:ist)



MINUT, BLITZ--Dinas Kesehatan (Dinkes) Minut menyatakan akan mempertimbangkan pemberian vaksin Covid-19 kepada Bupati Minut Vonny A Panambunan (VAP) mengingat umurnya sudah diatas 59 tahun. 


Hal ini mengacu pada syarat atau ketentuan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Satgas Covid-19 dimana penerima Vaksin hanya kelompok usia dari 18 hingga 59 tahun. 


"Vaksin akan diberikan, namun ibu Bupati akan kami cek kesehatannya. Jika kondisinya baik dan tidak ada penyakit penyerta, maka vaksin masih bisa diberikan," jelas Kepala Dinkes Minut, dr Alain Beyah Mkes kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021.


Sejumlah syarat penerima vaksin Corona pun telah direkomendasikan oleh PAPDI di antaranya sebagaimana dikutip dari Juknis Kemenkes RI. Diantaranya yakni jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin Corona tidak diberikan. Demikian juga jika pernah mengidap Covid-19, ibu hamil atau menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan.

Bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan. Lalu, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam atau di atas 37,5 derajat Celcius disarankan vaksinasi ditunda terlebih dahulu. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru. Selain syarat penerima vaksin Corona harus dalam kondisi sehat, orang yang memiliki penyakit komorbid tertentu juga tidak disarankan untuk menerima vaksin.




(nicky Salu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati VAP Dipertimbangkan Dapat Vaksin Covid 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan