Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Dugaan Kasus Korupsi Pemecah Ombak Adik Bupati VAP Ditahan Kejati Sulut

21/01/21, 18:54 WIB Last Updated 2021-01-21T11:54:41Z
AMP alias Alex yang adalah adik dair Bupati Minut VAP Ditahan.(foto:ist)



MANADO, BLITZ--Kejaksaan Tinggi Sulut, akhirnya kembali menunjukan taringnya dalam penanganan kasus tindak Pidana Korupsi. Dimana Kamis (21/1) pihak Kejati melakukan penahanan terhadap salah satu Tersangka kasus dugaan korupsi Pemecah Ombak Minut yakni AMP alias Alex yang adalah adik dair Bupati Minut VAP. 


Penahana ini berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., MH. Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 s/d 09 Februari 2021. 


Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,06 (delapan miliar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam), sebagaimana sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Dan penahan turut didampingi  Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, SH. MH.; Reinhard Tololiu, SH.MH; Andi Usama Harun, SH. MH; Widarto Adi Nugroho, SH. MH; Ivan Nusu Parangan, SH. MM; Lukman Effendy, SH. MH; Noval Thaher, SH; Alexander Sulung, SH.; Marianty Lesar, SH.; Stevy S. Tatilu, S.Pd, SH., MH.; Christiana O. Dewi, SH.; dan Mitha Ropa, SH.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Theodorus Rumampuk ketika dikonfirmasi membenarkan. "Tersangka di tahan, guna kepentingan penyidikan," singkat Rumampuk.




Ronald Sumakul



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Kasus Korupsi Pemecah Ombak Adik Bupati VAP Ditahan Kejati Sulut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan