![]() |
Uji coba incenerator yang dilakukan beberapa waktu lalu.(foto:ist) |
MANADO, BLITZ--Setelah menempuh upaya penyelidikan yang cukup panjang akhirnya Kejaksaan Negeri Manado, memutuskan bahwa kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan 4 incenerator atau pembakar sampah senilai Rp 11,5 miliar dari APBD 2019 akan dinaikan ke tahap penyidikan.
Dengan dinaikannya kasus ini ke penyidikan, Kejari Manado pun tak main-main akan mengesekusi siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan pengadaan tersebut.
Menurut Kepala Kejari Manado Maryono bahwa akan dinaikannya kasus ini ke penyidikan karena pihaknya telah menemukan adanya penyimpangan melawan hukum.
"Ada penyimpangan melawan hukum dimana ada pihak ketiga yang sudah dianulir, ternyata dimasukan lagi untuk mendapat Penunjukan Langsung sebagai penyedia barang. Tanpa ada kajian teknis. Seharusnya sudah selesai di pertengahan Desember 2019, diperpanjang 45 hari pada pertengahan Januari 2020," tutur Maryono Rabu (13/1) Sore.
Dan anehnya, ketika pengadaan tersebut belum diselesaikan ada rekanan yang mengatakan belum dibayar, dan ada rekanan yang sudah dibayar. Ditambah lagi belum selesainya pengadaan dengan capaian 100 persen, uang sudah dicairkan tetapi di blokir.
Dengan temuan ini maka pihak Kejari kami memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan segera mengesekusi siapa saja yang terlibat.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan mengesekusi pihak-pihak yang turut serta dalam pengadaan ini," tegas Maryono.
Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar