Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Finance dan Oknum Polisi Rampas Kendaraan, Warga Tempuh Jalur Hukum

16/01/21, 12:59 WIB Last Updated 2021-01-16T05:59:45Z

Sebagian kendaraan dikembalikan sebagian ditahan di Polsek Nanusa


Kendaraan milik warga Kecamatan Nanusa yang masih menunggak dititip di Polsek Nanusa.(foto:ist)




TALAUD, BLITZ--Warga Perbatasan utara NKRI  di Kecamatan Tampan'Amma dan Nanusa belum lama ini di hebohkan dengan kedatangan 6 orang yang terdiri dri 3 anggota polri Polres Kepl. Talaud an. F alias Arjun, RS alias Kiki, AS alias Anggi dan 3 orang dari pihak finance, melakukan penarikan Kendaraan bermotor Roda 4 dan berhasil menemukan 6 unit ranmor R4 jenis picup barang jaminan fidusia yang menunggak setoran.



Dari 6 mobil tersebut 3 unit di kembalikan ke pemilik dan 3 diantaranya di bawa paksa oleh petugas kepolisian dan petugas finance ke Polsek Nanusa, sehingga membuat para pemilik mobil tersebut mengajukan keberatan kepada pihak finance yang di dampingi anggota polri itu, dan mempertanyakan surat tugas.



"Mereka tidak bisa menunjukan sutgas (surat tugas), tidak menunjukan sertifikat jaminan fidusia dan dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan barang jaminan," ucap Melkihiur Montoh salah satu pemilik kendaraan yang di sita aparat itu, belum lama ini asal Desa Riung Kecamatan Tampan'Amma,Kamis (14/1) kemarin


Kendaraan yang dikembalikan.


Terungkap pula bahwa, dalam proses  tersebut, telah terjadi aksi pemerasan terhadap para pemilik kendaraan yang menunggak itu dimana para pemilik kendaraan diajak untuk bernegosiasi dan dari pihak finance memaksa mereka (pemilik kendaraan) untuk membayar sejumlah uang agar masalah selesai di tempat.



"Kami diajak bernegosiasi dan harus membayar uang puluhan juta, tanpa ada tanda terima dan atau surat sebagai bukti kami membayar. Kami terpaksa membayar selain karena takut kehilangan kendaraan kami juga di ancam oleh 3 petugas kepolisan polres Talaud yang katanya dari Polisi khusus bentukan bapak Kapolres Talaud," beber Oksin Sasube mewakili para pemilik kendaraan yang menunggak itu.



Meski demikian, para pemilik kendaraan merasa keberatan  dan melapor ke pihak Polsek Nanusa atas kehadiran pihak Finance yang di back up oleh 3 orang anggota kepolisian yang di duga merupakan personil Timsus Mata Merah Polres Talaud tersebut yang kemudian merampas kendaraan dari tangan mereka dan meminta sejumlah uang dengan mengabaikan tata cara aturan perundang-undangan yang berlaku.



"Kami tahu kalau kami salah, dan masih menunggak. Tetapi bukan begitu caranya. Apalagi mereka datang begitu saja, pihak finance tidak menunjukan surat tugas dan tidak dapat menjelaskan prosedur berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku," ungkap Oksin.


Kendaraan yang dikembalikan


Dengan perlakuan yang di nilai tak sejalan dengan aturan itu, para pemilik kendaraan pun merasa keberatan serta menuntut rasa keadilan berdasarkan hukum.

"kami sadar bahwa kami salah karena menunggsk, tetapi ini sudah tidak sesuai prosedur hukum, sehingga kami akan meminta keadilan." lanjut Oksin.



Dari data yang berhasil di himpun Harian ini, berikut adalah nama-nama pemilik kendaraan yang menunggak serta dengan nominal uang yang di minta oleh petugas .

1. Melkihiur Montoh, mobil picup L300, dimintai uang sejumlah 25 juta, namun hanya mampu membayar 15 juta, pembayaran tidak disertai kwitansi dan surat pelunasan lainya. (mobil dkembalikan).

2. Anto Mamoga, mobil picup granmax, dimintai uang 15 juta, namun hanya sanggup mmbayar 12 juta, pembayaran tanpa bukti kwitansi, dan surat plunasan lainya. (mobil di kembalikan)

3. Meikel Maatilu, mobil picup mitsubisi, dimintai uang 1 juta, tanpa bukti pmbayaran, (mobil di kembalikan).

4. Yuber Mangintiu, mobil picup granmax, dmintai uang 20 juta, pemilik menolak. (mobil di tahan di polsek). tahun 2018 mobil ini dimintai uang 15 juta dan pemilik sebelumnya telah membayar namun transaksi melalui transfer.

5. Oksin Sasube, mobil picup susuki carry,  dimintai uang 20 juta, pmilik menolak. (mobil di tahan di polsek)

6. Delpi Tawaris, mobil picup new carry,  dimintai uang 30 juta, pemilik menolak. (mobil ditahan dpolsek).



Sementara dari penelusuran yang dilakukan menyangkut sita maupun penarikan barang jaminan Fidusia didapati bahwa jika masih status jaminan fidusia tunduk ke putusan MK no 18/PUU-XVII/2019.


Kewenangan polri muncul jika sudah masuk dalam ranah pidana dan penyitaan berdasarkan penetapan sita pengadilan yang dilengkapi dengan surat keputusan maupun keterangan dari pengadilan.


Penarikan dapat dilakukan jika pihak pemberi kreditur ada sertifikat jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. 


Meski begitu sampai berita ini diturunkan Kapolres Talaud belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan dan penjelasannya.




Denny

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Finance dan Oknum Polisi Rampas Kendaraan, Warga Tempuh Jalur Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan