Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Kema Zona Merah, Tim Satgas Minut Gerak Cepat Gelar Rakor

27/01/21, 20:18 WIB Last Updated 2021-01-27T13:18:20Z

 

Satgas Kabupaten, Polri -TNI usai rakor bersama Satgas Kecamaan Kema.(foto:ist)

MINUT, BLITZ--Masuk sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19, maka tim Satgas Covid-19 Kabupaten Minut menggelar rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Kema yang dilaksanakan di kantor Camat Kema, Rabu 27 Januari 2019. 


Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekda Minut Jimmy Kuhu MA dan dihadiri oleh Kapolres Minut AKBP Grace KD Rahakbau SIK MSi, Kepala Dinkes Minut dr Alain Beyah, Hukum Tua (Kumtua), Kepala Puskesmas Kema dan Kapolsek Kema serta perwakilan Dandim 1310 Bitung.


Dalam rakor ini, Kapolres Minut AKBP Grace KD Rahakbau SIK MSi menegaskan jika penindakan lewat operasi yustisi Covid-19 untuk protokol kesehatan bisa dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan.


 "Tidak hanya pihak polisi dan TNI serta Satgas yang bisa melakukan operasi yustisi, tapi juga pemerintah desa bisa lakukan. Operasi yustisi di desa atau kelurahan bisa dilakukan, tapi dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas," ujar Kapolres.


Operasi ini, kata Kapolres, menyasar masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Jika dalam operasi ini ditemukan masyarakat yang melawan, silakan hubungi kantor polisi setempat untuk mendapat tindakan tegas. "Kami siap tindak tegas jika ada masyarakat yang melawan," tandasnya.


Bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri, tambah Kapolres, wajib diawasi oleh pemerintah desa/kelurahan. Jika ada pasien yang isolasi mandiri dan ditegur namun tidak mengindahkannya, maka siap-siap mendapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. 


"Kalau ditegur tidak dengar, silakan pemerintah desa menghubungi aparat keamanan. Nanti aparat keamanan yang akan bertindak," katanya seraya menambahkan jika kegiatan acara suka dan duka tidak bisa digelar saat malam dan harus membuat surat pernyataan serta ijin dari pemerintah dan polisi.


Sementara itu, Sekda Minut Jimmy Kuhu MA saat membuka kegiatan ini, dalam penyampaiannya mengatakan jika penerapan protokol kesehatan ini akan lebih digiatkan dengan lahirnya peraturan daerah yang akan dibahas di DPRD Minut. Hal ini karena Minut sudah masuk zona merah. 


"Minut sebagai daerah penyanggah Kota Manado dan Bitung serta destinasi pariwisata sehingga ada kerja ekstra untuk menanggulangi Covid-19 di daerah ini," jelasnya seraya meminta campur tangan perangkat desa untuk mensosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19.


Di tempat yang sama, Kadis Kesehatan Minut, dr Alain Beyah mengharapkan ada keseriusam dari masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Minut. Untuk itu, bagi pasien yang isolasi mandiri, diharapkan agar mematuhi prosedur kesehatan yang berlaku. 


"Masyarakat yang terdeteksi positif dan isolasi mandiri, namanya nanti akan disampaikan ke setiap puskesmas dan diteruskan ke pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan. Jadi kita bisa tahu siapa saja yang terkonfirmasi itu," ucapnya.


Camat Kema, Vilma Anthonie SH MH pun menyampaikan banyak terima kasih kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Minut yang sudah hadir melaksanakan kegiatan rakor tersebut. Diharapkan dalam kegiatan rakor ini bisa ada persamaan persepsi soal penanganan. "Dalam rapat ini, didapatkan kesepakatan bersama dengan Tripika agar bisa memutus penyebaran di Kecamatan Kema," katanya.




(Nicky Salu)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kema Zona Merah, Tim Satgas Minut Gerak Cepat Gelar Rakor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan