![]() |
Suasana persidangan terdakwa Nontje None.(foto:ist) |
MANADO, BLITZ--Kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa Nontje None, yang didakwa telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Wempi Umboh di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan Satu akhirnya berakhir dengan putusan Terdakwa bersalah.
Ketua Majelis Hakim Jamaludin Ismail, berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sesuai Pasal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam isi putusan tersebut, dimana Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki bukti kuat dan hanya memegang register yang dibuat dibawah tangan.
Atas putusan tersebut, ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Fahmi Oksan, mengatakan bahwa keputusan hakim dipandang berat sebelah.
Karena Hakim banyak mengenyampingkan hak-hak dari terdakwa. Salah satunya, surat register yang dipegang oleh terdakwa diakui oleh pihak pemerintah bahkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Manado.
"Kami menilai bahwa putusan hakim berat sebelah. Dimana klien kami, nyatanya memegang bukti register yang diakui oleh pemerintah setempat, serta BPN dan itu sudah kami tuangkan di pembelaan," ucap Fahmi.
Lanjutkan dikatakan Fahmi bahwa sebenarnya kasus ini tidak dibawah ke ranah pidana melainkan ke perdata.
"Hakim juga tidak memikirkan, kalau kasus ini lebih tepatnya diperdatakan bukan dipidanakan," terang Fahmi.
Ronald Sunakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar