Aktivis Anti Korupsi Minsel Desak Penegak Hukum Bertindak![]() |
Ilustrasi PNS |
MINSEL, BLITZ--Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mengikuti Pengangkatan jalur Sekretaris Desa (Sekdes) pada tahun 2010 yang dianggap bodong alias ilegal atau tidak jelas kembali disoroti para aktivis anti Korupsi.
Diketahui, ada kurang lebih 43 orang diduga sampai saat ini tidak memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) karena status mereka tidak sesuai dengan jalur resmi dari BKN Pusat namun hingga kini masih aman saja.
Berdasarkan postingan beberapa akun dimedia sosial hasil penelusuran media ini memperoleh informasi , data yang terverifikasi karena sudah pernah masuk status penyidikan di Tahun 2013 berjumlah 43 orang, namun sempat menikmati gaji ASN-nya kurang lebih 2 orang sudah menyatakan mengundurkan diri dari ASN belum lama ini.
Menyikapi hal ini, Aktifis Anti Korupsi Hens Ruus mempertanyakan kembali kasus yang perna masuk penyidikan 2013 di Polres Minsel yang hingga kini seperti uap datang dan hilang.
“Memang postingan beberapa Nitizen di Dunia Maya atau Facebook itu benar adanya. Bahkan pengakuan beberapa pejabat waktu itu yang terkait dengan Sekdes Bodong sudah membuktikan ada kesalahan prosedur dengan adanya surat pernyataan yang beredar dari seorang pejabat teras saat itu berinisial OL yang menyatakan bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan,” jelas Hens yang juga melakukan penelusuran terkait persoalan ini.
Sementara, Ketua GMPK Minsel Johny Senduk pun berharap kasus Sekdes Bodong ini harus benar-benar Tuntas.
“Kami berharap ada perhatian dari pihak kepolisian terkait kasus Pengangkatan PNS jalur Sekdes di tahun 2010 yang sampai saat ini tanpa kejelasan karena tak sesuai prosedur Perekrutan PNS waktu itu,” imbuh Senduk.
Adapun Kasus yang menggantung di Polres Minsel ditahun 2013 ini kembali menyita publik apalagi warga Nitizen atas postingan Akun Hangga Sariowan dan beberapa postingan lainnya, tanggapan komentar pun beragam muncul dalam postingan ini.
Muncul persepsi dari beberapa penggiat anti korupsi Bahwa kuat dugaan ada oknum – oknum tertentu yang punya akses ke pemerintah melakukan praktek percaloan dengan meminta sejumlah uang untuk dimasukan pada pengangkatan PNS sekdes 2010.
Herdy Wauran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar