Kamis Batas Waktu Pengembalian Kendaraan Dinas Pemkab Minut
![]() |
Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu.(ist) |
MINUT, BLITZ--Kendaraan Dinas yang ada di tangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali di tarik Pemkab Minut untuk di data kembali.
Tetapi hingga, Selasa (23/2/2021) hanya 33 kendaraan yang sudah dikembalikan dari total 54 kendaraan dinas yang terdata di aset Pemkab Minut sehingga masih tersisa 21 kendaraan dinas.
Untuk itu, Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu mengatakan, batasan waktu pengembalian kendaraan dinas sampai Kamis 25 Februari 2021. Jika tidak dikembalikan, maka akan dijemput paksa.
"Batasan pengembalian 21 kendaraan Dinas sampai Kamis pekan ini. Jika tidak dikembalikan, maka akan di jemput paksa oleh aparat hukum", kata Mayuntu kepada wartawan.
Dikatakan Umbase Mayuntu, untuk kendaraan dinas yang wajib di kembalikan adalah dari ASN yang sudah pensiun, keluarga pejabat serta dari tim sukses. Kendaraan dinas yang di kembalikan kebanyakan sudah dalam kondisi rusak berat dan ringan. "Meskipun banyak kendaraan yang sudah rusak berat. Semua tetap harus di data kembali," tambahnya.
Nicky Salu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar