![]() |
Incenerator atau alat pembakar sampah senilai Rp 11,5 miliar dari APBD 2019.(foto:ist) |
MANADO, BLITZ--Dugaan kasus korupsi pada proyek pengadaan 4 incenerator atau alat pembakar sampah senilai Rp 11,5 miliar dari APBD 2019, yang telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Manado ke tahap Penyidikan, saat ini telah sampai pada pemeriksaan beberapa saksi.
Diantaranya Pihak ketiga dan bendahara. Terbaru Kejari sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial TM. Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, membenarkan akan pemeriksaan tersebut.
"Jaksa penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup," terang Maryono.
Diketahui naiknya kasus ini ke penyidikan karena pihak Kejari telah menemukan adanya penyimpangan melawan hukum. Dimana ada pihak ketiga yang sudah dianulir, ternyata dimasukan lagi untuk mendapat Penunjukan Langsung sebagai penyedia barang tanpa ada kajian teknis. Seharusnya sudah selesai di pertengahan Desember 2019, diperpanjang 45 hari pada pertengahan Januari 2020.
Dan anehnya, ketika pengadaan tersebut belum diselesaikan ada rekanan yang mengatakan belum dibayar, dan ada rekanan yang sudah dibayar. Ditambah lagi belum selesainya pengadaan dengan capaian 100 persen, uang sudah dicairkan tetapi di blokir.
Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar