Akibat Putusan Pengadilan tak diesekusi
![]() |
Fahmi Oksan |
MANADO, BLITZ--Sidang pekara gugatan perdata dengan penggugat Jhonny Takasana dan Alchi Takasana warga Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting Kota Manado, akhirnya berujung pada kekecewaan.
Pasalnya pihak Pengadilan Negeri Manado, telah membuat putusan yang dirasa tidak adil bagi para penggugat. Kasus perdata ini diketahui bahwa gugatan penggugat yakni Jhonny dan Alchi, telah berkekuatan hukum tetap.
Dimana dari hasil persidangan gugatan penggugat menang sampai ke Mahkamah Agung No. 57PK/Pdt/2016. Dan dalam isi putusan tersebut menyatakan bahwa penggugat berhak atas tanah seluas 570 M2 di Kelurahan Tuminting dengan mengalahkan tergugat Djenny Lamurangiang.
Dengan isi putusan tersebut, proses hukum pun berjalan lancar sehingga pihak penggugat telah membayar uang esekusi ke pihak Pengadilan Negeri Manado, bahkan sudah ada surat pemberitahuan ke Polresta Manado untuk permohonan esekusi, dan sudah disetujui oleh ketua PN Manado.
Tapi tiba-tiba muncul surat pemberitahuan ke penggugat bahwa, perlawanan yang dilakukan oleh tergugat Djenny Lamurangiang di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Mirisnya banyak kejanggalan dalam perlawanan dari pihak tergugat. Dimana penggugat, tidak mendapat surat pemberitahuan terlebih dahulu. Dan anehnya, yang melakukan perlawanan adalah suami dari tergugat yang notabene bukan pihak ketiga.
Akan hal tersebut ketua tim Penasihat Hukum tergugat Fahmi Oksan pun sangat kecewa dengan apa yang telah di lakukan oleh Pengadilan Negeri Mando terhadap kliennya.
"Sebagai Penasihat Hukum, kami tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado terhadap klien kami. Ini adalah ketidakadilan yang perlu dilawan. Pasalnya sudah jelas bahwa gugatan ini telah dimenangkan oleh klien kami atau sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung, dimana gugatan ini dimenangkan oleh Penggugat, " ucap Fahmi.
Sebagai Penasihat Hukum Fahmi pun akan terus berupaya untuk membela kliennya, yang dirasa menerima perlakuan tidak adil bahkan Fahmi meminta perhatian dari Presiden. "Klien kami telah menerima perlakuan tidak adil, untuk itu kami meminta perhatian dan atensi dari Pak Presiden Jokowi Widodo, untuk meninjau kinerja ketua Pengadilan Negeri Manado," pinta Fahmi.
Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar